Cara daftar NPWP online dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak. Layanan perpajakan dengan sistem online ini diperkenalkan dalam rangka mempermudah dalam proses melakukan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya adalah pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak.
NPWP sendiri merupakan nomor identifikasi dari wajib pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak dan wajib dimiliki oleh seluruh wajib pajak yang memperoleh penghasilan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Syarat umum membuat NPWP
- Bagi pendaftar perorangan non usahawan harus menyiapkan fotokopi KTP jika Warga Negara Indonesia atau paspor jika Warga Negara Asing
- Bagi pendaftar perorangan usahawan harus menyiapkan fotokopi KTP jika Warga Negara Indonesia atau paspor jika Warga Negara Asing, fotokopi dokumen perizinan kegiatan usaha atau surat keterangan tempat usaha paling tidak dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa, fotokopi surat pernyataan diatas materai bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha
- Bagi pendaftar pribadi dalam rangka pisah harta harus menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan
- Bagi pendaftar perusahaan atau badan usaha harus menyiapkan fotokopi KTP jika WNI atau paspor jika WNA, fotokopi perjanjian kerja sama/ akta pendirian, fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab usaha serta harus menyertakan fotokopi surat keterangan tempat usaha paling tidak dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
Membuat NPWP dengan layanan online
Pendaftaran NPWP secara online sangat bermanfaat bagi orang yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal ataupun yang tinggal jauh dari lokasi KPP. Berikut ini adalah cara daftar NPWP online yakni:
- Mengunjungi laman pajak.go.id, klik pada pendaftaran NPWP atau ereg.pajak.go.id sehingga akan dialihkan pada halaman Login.
- Jika sudah ada akun, masukkan email dan password serta captcha. Jjika belum memiliki akun maka klik daftar untuk memasukkan email dan captcha.
- Cek email verifikasi dari [email protected] dan klik link tautan
- Lengkapi form registrasi dan klik daftar
- Pilih status pusat jika masih lajang atau cabang jika sudah menikah
- Lengkapi dokumen yang diminta sebagai persyaratan sesuai klasifikasi wajib pajak
- Lengkapi formulir dan status pendaftaran NPWP akan muncul pada dashboard.
- Klik minta token, salin captcha dan klik submit, selanjutnya token akan dikirim melalui email
- Copy dan paste token pada menu kirim yang ada di dashboard lantas klik kirim permohonan
- NPWP akan dikirim ke alamat yang telah diisikan jika telah disetujui
Status pendaftaran NPWP dapat dicek melalui halaman histori pendaftaran atau email. Jika status ditolak kemungkinan ada dokumen yang tidak lengkap dan dianggap tidak sah sehingga perlu untuk memperbaiki kesalahan dan data yang tidak lengkap pada proses pendaftaran. Setelah memiliki NPWP, anda dapat melakukan pelaporan pajak dan bagi perusahaan atau badan usaha pelaporan pajak harus disertai dengan catatan keuangan selama satu tahun.