Pilkada Perlu Perhatikan Aturan Penggunaan Telekomunikasi dalam Kampanye
Di tahun 2010 ini diperkirakan akan terselenggara Pemilihan Kfont-epala Daerah (Pilkada) di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota. Terkait media yang akan dipakai sebagai wahan kampanye, nampaknya tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk menggunakan layanan jasa telekomunikasi.
Terkait dengan pemanfaatan jasa telekomunikasi sebagai alat kampanye, para kontestan Pilkada tentu perlu memperhatian aturan yang ada mengenai hal itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009. Sebagaimana diketahui, Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi untuk kampanye dilatarbelakangi oleh potensi yang sangat tinggi yang dapat digunakan oleh para peserta Pemilu untuk memanfaatkan layanan SMS bagi kegiatan kampanye Pemilu. Denga aturan tersebut, pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Dan BRTI, siap mengawasi pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye pemilu ini dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu.
Beberapa aturan mengacu pada aturan mengenai Pemilu, Pilpres dan Pilkada. Seperti pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; dan g. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Sejumlah larangann ini pada dasarnya sejalan dengan sejumlah larangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang tersebut pada Pasal 21yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Pasal ini juga cukup efektif bagi pemerintah untuk mengawasi penyelenggara telekomunikasi dalam penggunaan layanan telekomunikasi dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kewajiban operator maupun penyedia content menjaga kerahasiaan data pengguna sebagaimana diamanatkan UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 42 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Terlebih lagi secara terperinci, , khususnya Pasal 5 Ayat (3) menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan. Selanjutnya masih terkait dengan hal yang sama, pada Pasal 5 Ayat (4) menyebutkan, bahwa dikecualikan dari ketentuan ayat (3) penyelenggara jasa telekomunikasi wajib rnenyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan: a. Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait; b. Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; dan c. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan data pelanggan ini harus dilakukan secara hati-hati, karena jika sembarangan, maka akan dianggap berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.



Regulasi Terkini