Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Regulasi Terkini

Hasil Pengecekan Lapangan Jelang Lebaran

E-mail Print PDF

Mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan telekomunikasi sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan, dimana parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10, 11, 12, 13 dan 14 tahun 2008.

Dengan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1429 H yang berdasar kecenderungan statistik dimana tingkat penggunaan layanan telekomunikasi untuk percakapan dan pengiriman SMS akan meningkat secara signifikan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)/Ditjen Postel beserta seluruh penyelenggara telekomunikasi pada 24 September 2008 mengadakan pengecekan secara bersama dengan para operator penyelenggara telekomunikasi untuk melihat kualitas sinyal dan persiapan jaringan menjelang Hari Raya Idul 1429 H. Pengecekan berupa drivetest dan testcall dilakukan pada tiga jalur utama mudik dari Ibu Kota DKI Jakarta, yaitu Jakarta – Pelabuhan Merak (TIM A), Jakarta – Bandung – Nagrek – Garut (TIM B) dan Jakarta – Cikampek – Cirebon (TIM C).

Berdasar hal tersebut, ada beberapa hal yang dapat disampaikan:

1. Dari hasil pengecekan sinyal dengan menggunakan metode drives test, test callserta pengiriman layanan pesan singkat (SMS) didapat hasil:

Untuk network availability (ketersediaan jaringan): Secara umum cukup siap dan memadai dengan beberapa pilihan oeprator. Hanya saja, mengingat adanya perbedaan lisensi, yaitu bergerak seluler dan telepon tetap berbasis nirkabel dengan mobilitas terbatas (FWA), daya jangkau layanan jaringan akan berbeda karena terutama untuk FWA pengguna hanya dapat menggunakan nomor sesuai dengan kode area nya saja, kecuali bila ada fasilitas call forwarding yang disediakan operator tersebut (Combo untuk Flexi dan GoGo untuk Esia). Untuk Flexi dan Esia, jaringan cukup memadai, walaupun tidak seluruhnya sinyal melingkupi area yang dicek. Untuk Hepi dan StarOne, masih hanya tersedia di kota-kota besar saja. Untuk seluler, mengingat operator seperti NTS dengan ”Axis”-nya tergolong sedang dalam proses perluasan jaringan, termasuk HCPT dengan ”3” nya, masih ada wilayah-wilayah yang jaringannya belum tersedia. Sementara operator seluler lainnya (Indosat, Mobile-8 Telecom, Telkomsel dan XL) relatif sepanjang jalur pengecekan jaringan tersedia, meski kendala seperti listrik PLN yang mati, modul BTS/MSC yang sedang diperbaiki, membuat di beberapa tempat terjadi pelemahan sinyal.

    1. Pengiriman SMS: dalam kondisi yang belum padat saat pengecekan, pengiriman SMS rata-rata di bawah 3 (tiga) menit sesuai disyaratkan dalam aturan mengenai Standar Kualitas Pelayanan. Untuk saat menjelang dan saat Hari Raya 1429 H, kondisinya tentu akan berbeda. Namun diharapkan, SMS Center para penyelenggara telekomunikasi dapat menjaga kualitas pelayanan pengiriman layanan pesan singkat tersebut.

    2. Prosentasi dropped call untuk panggilan dalam jaringan milik penyelenggara rata-rata di bawah 5% sesuai dengan yang disyaratkan dalam aturan mengenai Standar Kualitas Pelayanan.

2. Beberapa kendala yang akan mempengaruhi kualitas pelayanan para penyelenggara telekomunikasi saat Hari Raya Idul Fitiri mendatang:

Ketersediaan pasokan listrik untuk BTS/RBS/Node-B, BSC dan MSC. Dari pengecekan, dengan adanya BTS/RBS/Node-B yang pasokan listriknya terkendala terjadi pelemahan sinyal. Untuk mengantisipasi hal ini, penyelenggara telekomunikasi harus menyiapkan cadangan listrik dan generator set, termasuk menyiapkan bahan bakar untuk generator.

    1. Perubahan pola trafik. Dengan tradisi mudik, maka akan terjadi perubahan pola trafik originasi, dari kota-kota besar ke kota-kota kecil/desa. Sehingga, kapasitas jaringan di kota-kota besar akan menjadi agak tidak padat, namun sebaliknya akan menjadi padat di jalur-jalur mudik dan kota-kota tujuan/desa.

    2. Tingkat dan titik kemacetan. Kualitas pelayanan telekomukasi akan dipengaruhi juga akibat kemacetan, yang selain membuat perjalanan terhambat, juga trafik akan terkonsentrasi pada BTS/RBS/Node-B daerah yang macet tersebut. Adapun tempat-tempat yang berpotensi terjadi kemacetan dan membuat kualitas pelayanan terganggu meliputi: Tol Jakarta-Cikampek, Nagrek, Merak dan wilayah Indramayu.

3. Beberapa himbauan:

Kepada para operator penyelengara telekomunikasi:

- untuk memperbaiki dan mempertahankan kualitas pelayanan jelang dan saat Hari Raya Idul Fitri 1429 H

- menyiapkan team yang siap sedia (stand by) 24 jam guna mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas pelayanan

- tidak melakukan instalasi perangkat lunak/keras baru maupun up grading karena berpotensi dapat mengubah konfigurasi sistem terutama pada saat H-3 hingga H + 3

Kepada para masyarakat pengguna layanan telekomunikasi:

- untuk dapat menggunakan layanan telekomunikasi secara efisien

- bilamana yang digunakan sedang penuh, baik itu di sisi pengguna maupun di sisi lawan, tunggu beberapa saat sebelum mencoba menghubungi lagi guna menghindari jaringan menjadioverload

- dalam mengirimkan SMS ucapan Selamat Hari Raya hendaknya tidak dilakukan secara broadcast ke semua handai taulan, kerabat maupun relasi, namun sebaiknya bertahap karena dapat dibayangkan bagaimana antrian di SMS Gateway mengingat saat ini pengguna telepon seluler telah mencapat angka di atas 106 juta pengguna.

4. Regulator mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam pengecekan kesiapan jaringan menjelang Idul Fitri 1429 H ini. Semoga masyarakat mendapatkan layanan berkualitas pada saat nya nanti, namun tetap tidak mengesampingkan kualitas pelayanan setelah Hari Raya Idul Fitri 1429 H itu sendiri.

5. BRTI/Ditjen Postel mengucapkan ”Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin”.

 

Last Updated on Fri - 24 Dec 10
   

Terkait Iklan telekomunikasi, BRTI Peringatkan Semua Operator

E-mail Print PDF

Sehubungan dengan banyaknya masukan dari masyarakat termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 September 2008, BRTI melalui surat No. 208/BRTI/IX/2008 tanggal 18 September 2008 yang ditandatangani Ketua BRTI Basuk Yusuf Iskandar memberi peringatan pada para operator telekomunikasi untuk:

a. memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait

b. dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, syarat dan ketentuan yang ada terkait dengan penawaran potongan harga layanan telekomunikasi yang ditawarkan, serta tidak memuat memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen

c. dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan terutama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.

Dalam penilain masyarakat, iklan yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga serta memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen, dan tidak memberikan edukasi yang memadai bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Langkah yang dilakukan BRTI adalah dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.

Selain itu, menunjuk Pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga, dan Pasal 17 dimana pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan/atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;

Sesuai dengan kesepakatan BRTI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait dengan iklan-iklan di televisi yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, BRTI akan berkoordinasi dengan KPI untuk mencabut iklan-iklan yang dimaksud

 

Last Updated on Fri - 24 Dec 10
   
You are here: Home Regulasi Terkini