Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Operator Diminta Perhatikan Kualitas Layanan Jelang Natal dan Tahun Baru

E-mail Print PDF

Jelang Natal dan Tahun Baru, BRTI mengharapkan operator telekomunikasi tetap memperhatikan kualitas pelayanan. Hal ini guna memberikan layanan terbaik bagi konsumen yang merayakan Natal dan Tahun Baru.

Menjelang Natal 25 Desember 2009 dan Tahun Baru 2010, walapun secara statistik tingkat penggunaan layanan telekomunikasi untuk percakapan dan pengiriman SMS meningkat tapi tidak sebesar jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengharapkan kepada para operator telekomunikasi untuk menjaga kualitas pelayanan sesuai denganke tentuan Undang-Undang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait serta memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat/konsumen. Apalagi, dari pengalaman beberapa tahun lalu, ada jaringan operator yang bermasalah saat perayaan tahun baru.

Untuk memastikan upaya yang dilakukan penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban menjamin pemberian kualitas pelayanan jasa telekomunikasi pada masyarakat, BRTI akan tetap melalukan monitoring terhadap kualitas layanan, termasuk layanan data. Upaya ini sesuai dengan pencanangan tahun 2009 ini sebagai ”Tahun Kualitas Layanan” untuk sektor telekomunikasi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk bersama-sama mewujudkan layanan telekomunikasi yang berkualitas.

Sebagaimana diketahui, beberapa aturan lain terkait dengan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi juga telah dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10, 11, 12, 13 dan 14tahun 2008, yang berisi parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya. Para penyelenggara Jasa Telekomunikasi, khususnya penyelenggara Jasa Telepon Tetap Lokal berbasis Kabel, SLJJ, SLI, Telepon Tetap berbasis Nirkabel dengan Mobilitas Terbatas (FWA) serta Telepon Bergerak Seluler. Saat ini sedang disiapkan standar minimal pelayanan lain untuk jasa telekomunikasi lainnya.

 

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 07:21 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Operator Diminta Perhatikan Kualitas Layanan Jelang Natal dan Tahun Baru