Tahun 2009 akan segera berlalu. Begitu banyak kejadian, peristiwa dan kerja yang dilakukan BRTI di 2009. Berikut rangkumannya:
Berdasar Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39/ KEP/ M. Kominfo/ 02/ 2009, pada 2 Maret 2009 telah dilantik Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi untuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Periode 2009-2011. Anggota KRT saat ini adalah: Dr Basuki Yusuf Iskandar (Ketua); Prof. Dr. Ir. Abdulah Alkaf MSc, Ir. Heru Sutadi M.Si, Dr. Ir. Iwan Krisnadi MBA, Dr. Danrivanto SH LLM, Dr. Ir. M.Ridwan Effendi M.Sc dan Ir. Nonot Hartono, MSc. Tugas BRTI sesuai Peraturan Menteri No. 36/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia adalah mengatur, mengawasi dan mengendalikan sektor telekomunikasi Indonesia. BRTI sendiri merupakan lembaga yang terdiri dari KRT dan Direktorat Jenderal Postel.
-
Untuk menjawab kebutuhan penyelenggara telekomunikasi bergerak seluler yang menggunakan teknologi 3G (IMT-2000), telah dialokasikan tambahan kanal (second carrier) sebesar 5 MHz untuk PT Telkomsel dan PT Indosat. Penambahan kanal sesungguhnya telah ditawarkan ke semua operator 3G (5 operator), namun hanya dua operator yang menyanggupi harga yang ditawarkan pemerintah sebesar Rp. 160 Milyar untuk penambahan 5 MHz frekuensi di rentang 2,1 GHz
-
Setelah menemukenali adanya kanal 1019 pada rentang frekuensi 850 MHz yang dapat dimanfaatkan oleh operator berbasis teknologi CDMA, agar kanal menjadi optimal pemerintah mengalokasikan kanal tersebut untuk dua operator, PT Bakrie Telecom (untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) serta PT Telkom (untuk wilayah di luar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten). Untuk dua operator tersebut, pemerintah memberikan kewajiban komitmen pembangunan tambahan mengingat perhitungan BHP frekuensi masih berbasis Ijin Stasiun radio (ISR)
-
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun melakukan tugasnya mengawasi penggunaan jasa telekomunikasi untuk kampanye serta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu. Aturan ini juga menjadi acuan untuk Pilkada.
-
Untuk mensinergikan Peraturan Menkominfo No. 2/2008 mengenai Menara Bersama dengan instansi pemerintah terkait, di pertengahan 2009 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menkominfo-Mendagri-Menteri PU dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Diharapkan Peraturan Bersama dijadikan rujukan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah, terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi. Sebagaimana diketahui, kebijakan penggunaan infrastruktur bersama dikedepankan agar infrastruktur telekomunikasi dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien
-
Lelang Broadband Wireless Access (BWA) secara transparan dan adil telah pula dilakukan di pertengahan 2009 ini. Lelang yang dilakukan dengan metode lelang online (e-auction) memperebutkan 2 kanal masing-masing 15 MHz di rentang frekuensi 2,3 GHz untuk 15 Zone BWA.
-
Terkait dengan kualitas pelayanan, pemantauan dan pengecekan kualitas pelayanan, terutama menjelang hari-hari dimana diperkirakan terjadi kepadatan trafik telekomunikasi seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal maupun Tahun Baru, dilakukan agar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi tetap terjaga. Mulai di 2009 ini, perkembangan kualitas pelayanan masing-masing operator telah pula dapat dilihat pengguna/konsumen di situs resmi masing-masing operator.
-
Pada tahun 2009, biaya interkoneksi menggunakan angka yang sama dengan 2008. Hal ini diharapkan agar penurunan tarif yang signifikan terjadi pada 2008, juga diimbangi dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan
-
Pemerintah, dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi di masyarakat, mengubah pola implementasi SKTT yang tadinya dilaksanakan oleh PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) menjadi langsung ke para operator, dimana kemudian posisi PT PJN akan menjadi pelaksana SKTT para operator
-
Di 2009, BRTI juga masih menerima dan mendapat mendapat pengaduan yang disampaikan oleh konsumen mengenai layanan telekomunikasi. Keluhan konsumen kemudian ditinjaklanjuti dengan meneruskannya kepada operator yang terkait jika terkait dengan kualitas pelayanan, pentarifan maupun pengaduan yang tidak ditanggapi operator, sementara menyangkut layanan Jasa Pesan Premium (SMS Premium) ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke penyedia Jasa Pesan Premium. Di tahun ini, BRTI juga mendapat pengaduan mengenai penyadapan yang dialami seorang Ibu yang dalam proses perceraian
-
Untuk memberikan perlindungan pada konsumen dan lebih memberikan aturan main yang jelas agar layanan jasa pesan premium (SMS Premium) mejadi lebih baik lagi, di bulan Januari 2009, Menkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri No. 1/2009 tentang Jasa Pesan Premium
-
Guna memberikan perlindungan konsumen akan layanan purna jual smartphone Blackberry, beberapa jenis Blackberry baru sempat ditahan untuk dapat masuk ke Indonesia, sampai pihak RIM membuka after sales service di sini. Dengan adanya repair facility center yang dibangun RIM, maka Blackberry yang bermasalah hampir sebagian besar dapat diperbaiki di Indonesia.
-
BRTI secara intens juga tetap mengawasi persaingan usaha antaroperator agar industri telekomunikasi dibangun dengan kompetisi yang sehat dan menjauhkan dari praktek monopoli yang merugikan.
-
Pekerjaan Rumah
Ke depan, ada beberapa pekerjaan rumah yang juga harus diselesaikan dan dikerjakan:
1. Ikut mempersiapkan RUU Konvergensi Telematika sebagai inisiatif Pemerintah
2. Menyiapkan Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen Postel sebagai basis regulasi evaluasi kualitas pelayanan jasa telekomunikasi (QoS) yang berdasar PP No. 7/2009 akan dikenakan sanksi denda terkait pelanggaran standar kualitas layanan minimal, tidak tercapainya komitmen pembangunan serta hambatan dalam pembukaan interkoneksi.
3. Mempersiapkan regulasi terkait dengan implikasi rencana implementasi perubahan BHP Frekuensi dari Ijin Stasiun Radio ke berbasis pita dimana salah satunya adalah regulasi unified acces licensing
4. Untuk menjamin kualitas pelayanan, pemantauan dan pengecekan kualitas pelayanan, terutama menjelang hari-hari dimana diperkirakan terjadi kepadatan trafik telekomunikasi seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri, Natal maupun Tahun Baru, akan tetap dilakukan agar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi tetap terjaga
5. Guna memberikan perlindungan konsumen, BRTI juga masih menerima pengaduan yang disampaikan oleh konsumen mengenai layanan telekomunikasi untuk dapat diteruskan ke para penyedia jasa telekomunikasi, bilamana pengaduan yang sudah disampaikan konsumen ke penyedia jasa telekomunikasi tidak diindahkan/direspons sebagaimana semestinya. Pengaduan dapat disampaikan melalui email ke This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , telepon ke 021-3154971 atau fax. Ke 021-3155070
BRTI mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak selama ini. Tapi kerja belum selesai. Begitu banyak PR yang belum selesai dan tentunya tantangan di depan yang lebih besar menanti. Kerja keras dan dukungan semua pihak tetap dibutuhkan agar industri telekomunikasi memberi kesejahteraan bagi kita semua.
KAMI MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2010. SEMOGA KITA SEMUA SELALU MENDAPATKAN HIDAYAH DARI ALLAH SWT DAN HARAPAN BARU. AMIEN.



