Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari para penyelenggara jasa telekomunikasi mengenai kebijakan pemerintah dalam hal pengiriman pesan singkat (SMS) lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antaroperator (off net), guna kepastian hukum dan regulasi, BRTI 31 Desember lalu mengirimkan surat kepada seluruh Dirut Operator untuk penegasan. Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari para penyelenggara jasa telekomunikasi mengenai kebijakan pemerintah dalam hal pengiriman pesan singkat (SMS) lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antaroperator (off net), guna kepastian hukum dan regulasi dapat kami sampaikan bahwa:
Sesuai dengan Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 325/BRTI/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan hingga saat ini para penyelenggara telekomunikasi masih dilarang untuk menawarkan tarif nol dalam promosi dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS lintas penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap, serta guna menjaga kualitas layanan penyelenggara telekomunikasi sesuai12/PER/M.KOMINFO/04/2008 dan PM. 13/PER/M.KOMINFO/04/2008.
Menyikapi perkembangan yang terjadi di masyarakat, khususnya di antara penyelenggara telekomunikasi, yang menginginkan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintasoperator diatur oleh para penyelenggara telekomunikasi dengan membuat code of conduct yang mengatur mengenai etika atau tata krama berpromosi layanan telekomunikasi dalam industri telekomunikasi di Indonesia, serta sesuai dengan pertemuan antara BRTI dengan para operator telekomunikasi yang diadakan di BRTI pada 25 Agustus 2009, BRTI memberi ruang bagi para operator untuk membuat code of conduct yang akan jadi panduan bersama dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha berdasar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada lainnya.
Menindaklanjuti pertemuan pada tanggal 21 Desember 2009, dimanacode of conduct yang diharapkan belum juga ada, BRTI kembali mengingatkan agar para operator yang diwadahi oleh Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) untuk kembali menyusun dan menyelesaikan code of conduct sesegera mungkin untuk kemudian disampaikan ke BRTI dan disepakati bersama.
Sehubungan dengan Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 325/BRTI/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 masih berlaku, BRTI akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan guna memantau pelaksanaan dari keputusan tersebut. BRTI akan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang ada kepada operator yang mengabaikan larangan tersebut.



