Para operator dan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) telah memberikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia terkait dengan telah adanya kesepakatan untuk pelaksanaan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama pada 26 Januari mendatang.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada awal tahun lalu telah menyerahkan pelaksanaan SKTT (Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi) dari PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) ke para operator telekomunikasi. Dan kemudian, para perator melakukan kerja sama dengan PT PJN. Pada konsep sebelumnya pemerintah telah melakukan kontrak kerja dengan PJN untuk pelaksanaan SKTT tersebut.
Berdasar KepMenhub No. 84/2002 yang telah diubah dengan PermenKominfo No. 25/2006, fungsi kliring trafik telekomunikasi diselenggarakan oleh BRTI. Menyesuaikan dengan perkembangan situasi dankondisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dimana fungsi kliring trafik telekomunikasi tidak perlu diselenggarakan oleh BRTI dan dapat diselenggarakan sendiri oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka dikeluarkan PerMenkominfo No. 14/2009.
Meski diselenggarakan penyelenggara jairngan telekomunikasi, laporan mengenai perhitungan trafik telekomunikasi disampaikan ke BRTI secara periodik. Laporan data ini digunakan untuk keperluan pengawasan dan evaluasi Daftar Penawaran Interkoneksi, pengawasan tarif interkoneksi, serta penerapan dan/atau penyempurnaan peraturan di bidang telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan fungsi kliring trafik telekomunikasi, penyelenggara jaringan wajib memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, adil dan tidak diskriminasi.



