Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

SKTT Segera Dijalankan

E-mail Print PDF

Para operator dan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) telah memberikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia terkait dengan telah adanya kesepakatan untuk pelaksanaan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama pada 26 Januari mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada awal tahun lalu telah menyerahkan pelaksanaan SKTT (Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi) dari PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) ke para operator telekomunikasi. Dan kemudian, para perator melakukan kerja sama dengan PT PJN. Pada konsep sebelumnya pemerintah telah melakukan kontrak kerja dengan PJN untuk pelaksanaan SKTT tersebut.

Berdasar KepMenhub No. 84/2002 yang telah diubah dengan PermenKominfo No. 25/2006, fungsi kliring trafik telekomunikasi diselenggarakan oleh BRTI. Menyesuaikan dengan perkembangan situasi dankondisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dimana fungsi kliring trafik telekomunikasi tidak perlu diselenggarakan oleh BRTI dan dapat diselenggarakan sendiri oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi, maka dikeluarkan PerMenkominfo No. 14/2009.

Meski diselenggarakan penyelenggara jairngan telekomunikasi, laporan mengenai perhitungan trafik telekomunikasi disampaikan ke BRTI secara periodik. Laporan data ini digunakan untuk keperluan pengawasan dan evaluasi Daftar Penawaran Interkoneksi, pengawasan tarif interkoneksi, serta penerapan dan/atau penyempurnaan peraturan di bidang telekomunikasi. Dalam menyelenggarakan fungsi kliring trafik telekomunikasi, penyelenggara jaringan wajib memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, adil dan tidak diskriminasi.

 

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 16:42 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini SKTT Segera Dijalankan