Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Salah satu isu penting dari Peraturan Menteri tersebut adalah mengenai bagaimana penggunaan menara bersama. Beberapa hal prinsip dan yang wajib menjadi pedoman penggunaan menara bersama di antaranya:
1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki Menara, atau Pengelola Menara yang mengelola Menara, harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara.
2. Calon pengguna Menara dalam mengajukan surat permohonan untuk penggunaan Menara Bersama harus memuat keterangan sekurang-kurangnya, antara lain: nama Penyelenggara Telekomunikasi dan penanggung jawabnya; izin penyelenggaraan telekomunikasi; maksud dan tujuan penggunaan Menara yang diminta dan spesifikasi teknis perangkat yang digunakan; dan kebutuhan akan ketinggian, arah, jumlah, atau beban Menara.
3. Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Dalam hal terjadi interferensi yang merugikan, Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara Bersama harus saling berkoordinasi. Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud tidak menghasilkan kesepakatan, maka Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan Menara Bersama, Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara dan/atau Penyedia Menara dapat meminta Direktur Jenderal Postel untuk melakukan mediasi.
4. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
5. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas Menaranya kepada calon pengguna Menara secara transparan.
6. Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara, dan/atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna Menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan Menara dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan.
7. Penggunaan Menara Bersama antara Penyelenggara Telekomunikasi, antar Penyedia Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, atau antar Pengelola Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal. Pencatatan atas perjanjian tertulis oleh Direktorat Jenderal sebagaimana yang dimaksud didasarkan atas permohonan yang harus dilakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara atau Pengelola Menara.
Terkait dengan pencatatan kepada Direkorat Jenderal Postel, perjanjian tertulis yang dimaksud sampai saat ini belum semua penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara ataupun pengelola menara melakukannya. Sehingga, data-data perusahaan mana saja yang menjadi penyedia maupun pengelola menara juga belum semua tercatat dan dapat diakui sebagai penyedia maupun pengelola menara. Karenanya, BRTI mengajak penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara ataupun pengelola menara agar mematuhi aturan yang tertuang dalam PM. 2/2008 ini.



