Salah satu tugas yang diamanatkan kepada BRTI adalah perlindungan terhadap konsumen dalam industri telekomunikasi. Sehubungan dengan fungsi tersebut, BRTI membuka diri untuk menerima masukan, informasi maupun keluhan dari publik berkenaan dengan masalah-masalah dalam industri telekomunikasi di Indonesia agar peningkatan kesejahteraan rakyat yang juga merupakan visi dan misi BRTI dapat terwujud.
Selama ini publik kesulitan untuk menemukan lembaga yang tepat sebagai tempat mengadukan masalah-masalah menyangkut jasa, sarana dan prasarana serta pelayanan telekomunikasi. Selama ini, kebanyakan pengaduan tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perlindungan konsumen atau Surat Pembaca di media cetak. Melalui BRTI, diharapkan informasi maupun masalah yang dihadapi dapat langsung disampaikan, diverifikasi, serta diproses lebih lanjut ke pihak yang berkepentingan agar dapat segera diselesaikan, sekaligus dapat dijadikan sebagai masukan bagi regulasi yang baru. Pembuatan BRTI Call Center yang saat ini dalam tahap perencanaan diharapkan dapat segera terealisasi dalam upaya meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat.
Masukan, informasi maupun keluhan dapat disampaikan melalui surat yang dialamatkan ke Pusat Pengaduan Masalah Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Menara Ravindo Lt. 11, Jl. Kebon Sirih Kav. 75, Jakarta Pusat 10340 atau Fax ke No. 021-3155070 dan email ke:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it



