Roda reformasi industri telekomunikasi telah lama digerakkan. Telekomunikasi telah menjadi komoditas perdagangan sehingga semakin memegang peranan penting dan strategis dalam peningkatan ekonomi bangsa. Peran pemerintah pun telah dibatasi menjadi regulator dan pengawas bukan lagi memiliki dan menyelenggarakan industri telekomunikasi.
Monopolistik bukan lagi merupakan struktur pasar telekomunikasi walau umumnya incumbent akan tetap berupaya untuk dapat tetap memiliki kekuasaan atas pasar. Menciptakan kompetisi yang sehat di sektor telekomunikasi akan memberi manfaat bagi pengguna telekomunikasi seperti turunnya biaya telekomunikasi, peningkatan efisiensi dan kualitas layanan. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang mengatur agar kompetisi mengarah ke kompetisi yang sempurna.
Secara khusus pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menerbitkan KM. No. 33/2004 tentang Pengawasan Kompetisi Yang Sehat Dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar untuk mengatur pengawasan berdasarkan prinsip adil, transparan dan perlakuan yang sama. Keputusan Menteri tersebut mengacu pada Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam regulasi kompetisi sektor telekomunikasi yang belum dimasukkan secara lengkap atau dimasukkan secara eksplisit atau tidak sama sekali dalam KM tersebut seperti diungkapkan dalam acara Workshop “Studi Penyusunan Pedoman Pengaturan Pengawasan Kompetisi Sebagai Penyempurnaan KM. 33/2004 Tentang Kompetisi Yang Sehat Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi di Era Multi Operator” di Hotel Millenium Jakarta kemarin. Workshop yang diselenggarakan oleh BRTI bekerjasama dengan konsultan PT CAA guna mendapatkan masukan dari para stake holder dalam melakukan revisi atas KM tersebut.
Dalam presentasinya dipaparkan bahwa secara keseluruhan KM belum memasukkan ketentuan-ketentuan antisipatif lainnya dan yang bersifat penanggulangan atau korektif yang dibutuhkan dalam menangani perselisihan atau pengaduan atas tindakan-tindakan yang dapat merugikan kompetisi yang sehat. KM dinilai perlu untuk dilengkapi dengan perangkat pendukung berupa beberapa pedoman yang memuat secara lebih rinci hal-hal yang perlu diketahui perusahaan dan/atau akan dilakukan oleh regulator yang berkaitan dengan penentuan posisi dominan, penanganan perselisihan dan pengaduan, kewajiban penyerahan laporan, pemisihan pembukuan dan lainnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang turut hadir sempat mengingatkan bahwasanya saat ini ada banyak regulasi yang tidak memperhatikan regulasi yang telah ada sebelumnya sehingga dikuatirkan kemungkinan kembali terjadinya duplikasi (peraturan) atas usulan draft Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika atas perubahan KM. 33/2004 tersebut.



