Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Operator FWA Langgar KM. 35/2004

E-mail Print PDF

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, pada tanggal 10 Mei 2006 mengeluarkan surat teguran kepada beberapa operator penyelenggara fixed wireless access (FWA) terkait dengan pelanggaran mobilitas terbatas sebagaimana telah diatur dalam KM Menteri Pehubungan No. 35/2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

Surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar yang dimaksud, berdasarkan atas hasil peninjauan yang telah dilakukan oleh BRTI di area Jakarta, Bandung dan Surabaya. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui implementasi coverage area limited mobility dimana ditemukenali bahwa layanan beberapa operator ternyata masih bisa digunakan dengan baik (untuk melakukan panggilan outgoing atau incoming) di luar masing-masing kode area (021 untuk Jakarta, 022 untuk Bandung, 031 untuk Surabaya).

BRTI menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2004 dimana dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa wilayah layanan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dibatasi maksimum pada satu kode area layanan jaringan tetap lokal.

BRTI meminta mereka untuk segera melaksanakan tindakan-tindakan (teknis dan non teknis) yang diperlukan agar coverage area layanan masing-masing operator sesuai dengan KM. 35/2004.

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 20:12 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Operator FWA Langgar KM. 35/2004