Proses evaluasi usulan Dokumen Penawaran Interkoneksi tiga operator dominan yakni PT Telkom, PT Indosat dan PT Telkomsel telah selesai dilaksanakan oleh Tim dari BRTI/Ditjen Postel pada beberapa pekan lalu.
Evaluasi yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan PM No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 dan Kep. Dirjen Postel No. 141/Dirjen/2006 tersebut dilakukan di Hotel Salak, Bogor dengan berpedoman pada Tata Cara Evaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi yang diatur dalam Kep.Dirjen Postel No. 121/Dirjen/2006. Dalam evaluasi tersebut Tim juga mempertimbangkan masukan/tanggapan atas DPI penyelenggara telekomunikasi dominan yakni dari PT Indosat, PT Bakrie Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Excelcomindo, PT Mobile-8 Telecom dan ATSI (Asosiasi Telepon Seluler Indonesia) yang telah diterima BRTI sebelum batas akhir penyampaian tanggapan tanggal 8 Mei 2006.
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukenali adanya ketidaksesuaian sistematika penulisan DPI dan ketidaksesuaian beberapa materi dengan Petunjuk Penyusunan DPI yang tercantum dalam PM No. 08/PER/M.KOMINFO/02/2006. Hasil evaluasi terhadap DPI tersebut telah disampaikan kepada masing-masing penyelenggara telekomunikasi dominan (PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel) guna dilakukan penyempurnaan. Perbaikan atas usulan DPI yang telah dievaluasi tersebut harus sudah disampaikan kembali kepada BRTI c.q Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel, 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 17 Mei 2006.
Dari masukan/tanggapan atas usulan DPI yang masuk ke BRTI, beberapa diantaranya dapat diakomodir dan telah disampaikan kepada operator dominan walau beberapa masukan lainnya dinilai kurang relevan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanggapan terhadap masukan dari beberapa operator dapat dilihat dihalaman DATABASE.
BRTI juga telah menerbitkan surat untuk mengingatkan kembali kepada operator non dominan untuk menyampaikan usulan DPI-nya paling lambat 29 Mei 2006.



