Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

BRTI: PRESS RELEASE

E-mail Print PDF

Manfaat Implementasi Interkoneksi Berbasis Biaya Bagi Industri dan Masyarakat

Prinsip yang terkandung dalam pengaturan interkoneksi adalah mengedepankan kesepakatan antarpenyelenggara untuk berinterkoneksi. Dalam mencapai kesepakatan tersebut, dirumuskan suatu pengaturan interkoneksi agar menjamin interkoneksi dilaksanakan secara transparan, nondiskriminasi, berjangka waktu, dan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan, sehingga penyelenggara jaringan sebagai penyedia akses didorong untuk memublikasikan penawaran interkoneksi yang memuat aspek bisnis, ekonomi, maupun teknis.

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penetapan biaya interkoneksi, Pemerintah hanya menetapkan formula perhitungan sebagai pedoman bagi operator untuk menghitung dan menetapkan besaran biaya interkoneksi, dan selanjutnya oleh operator hasil hitungan tersebut dicantumkan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Sebelum DPI operator dominan (operator yang pendapatan usahanya 25% atau lebih dari segmentasi layanannya) dipublikasikan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari BRTI, hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penggunaan posisi dominan untuk mendistorsi pasar.

3. Dengan arah kebijakan pengaturan interkoneksi demikian, para operator (yang difasilitasi pemerintah) sepakat menunjuk konsultan independen untuk menghitung besaran biaya interkoneksi. Hasil perhitungan tersebut menjadi besaran biaya interkoneksi untuk masa implementasi tahun 2006.

4. Pekerjaan perhitungan biaya interkoneksi yang dilakukan oleh konsultan seluruhnya diawasi para operator, termasuk proses pembangunan model jaringan yang menggunakan jaringan PT Telkom dan PT Telkomsel. Hal ini disebabkan baik dari sisi rollout dan struktur trafik yang dimiliki oleh kedua penyelenggara tersebut dianggap efisien. Adapun data dari penyelenggara lain (khususnya data input) digunakan sebagai penyeimbang data dari kedua penyelenggara tersebut. Perhitungan dilakukan dengan basis data tahun 2003 yang selanjutnya diproyeksikan sejalan dengan pertumbuhan trafik dan perkembangan teknologi, sehingga diperoleh besaran biaya interkoneksi tahun 2006.

5. Dari usulan DPI yang telah diterima oleh BRTI, seluruh penyelenggara mencantumkan besaran biaya interkoneksi yang direkomendasikan oleh konsultan, meskipun sebenarnya masing-masing penyelenggara secara aturan diperbolehkan menghitung sendiri. Khusus untuk biaya interkoneksi yang berada di atas tarif ritel yang berlaku sekarang, beberapa operator mengusulkan untuk dilakukan secara business to business (B to B), hal ini dimaksudkan untuk menghindari kenaikan tarif yang dibebankan kepada masyarakat. Untuk usulan B to B tersebut, BRTI telah memutuskan untuk biaya interkoneksi yang lebih besar dari tarif pungut tetap dicantumkan dalam DPI sebagai basis negosiasi biaya interkoneksi.

6. Dengan besaran biaya interkoneksi yang ditawarkan oleh seluruh penyelenggara, maka akan terdapat kenaikan besaran biaya interkoneksi pada segmen terminasi ke jaringan lokal PSTN yang trafiknya berasal dari sesama PSTN maupun dari SELULAR. Akan tetapi mengingat segmen tersebut adalah sebagian dari pendudukan jaringan pada suatu panggilan, maka tidak secara langsung akan menaikkan tarif pungut. Karena penyelenggara dapat melakukan unbundling segmen jaringan yang sama, baik yang diduduki oleh panggilan antarsesama pelanggan suatu penyelenggara dengan yang diduduki oleh panggilan interkoneksi. Nilai bundling ini dilakukan dengan memperhatikan jumlah trafik dimana hasil bundling harus mencerminkan biaya yang sebenarnya.

7. Dari hasil perhitungan yang dilakukan dan besaran biaya interkoneksi yang ditawarkan oleh penyelenggara dalam DPI, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Besaran tarif pungut lokal dari PSTN ke PSTN yang semula Rp 250 per pulsa (rata-rata trafik Rp 179 per menit) menjadi Rp 314 per menit, untuk menghindari terjadinya kenaikan tarif yang dibayarkan oleh masyarakat, penyelenggara telah berkomitmen tidak akan menaikkan tarif percakapan lokal PSTN.

b. Besaran tarif pungut panggilan interkoneksi dari PSTN ke SELULAR yang semula Rp 656 per menit menjadi Rp 611 per menit, turun sebesar 7%.

c. Besaran tarif pungut panggilan interkoneksi jarak jauh dari PSTN ke SELULAR yang semula Zone I Rp 1.696 ; Zone II Rp 2.221 dan Zone III Rp 2.676 per menit turun sehingga untuk Zone I Rp 1.180 (-30%), Zone II Rp 1.180 (-47%) dan Zone III Rp 1.180 (-56%).
d. Besaran tarif pungut panggilan dari SELULAR ke lokal PSTN dalam satu area layanan yang semula Rp 531 per menit naik menjadi Rp 629 per menit (18%). Besaran tarif sebesar Rp 531 hanya diberlakukan kepada pelanggan pasca bayar sedangkan untuk pelanggan pra bayar (dalam hal ini Telkomsel) mengenakan tarif sebesar Rp 950,- per menit, sedangkan jumlah pelanggan pra bayar 90% dari total pelanggan penyelenggara selular, pada sisi lain pelanggan pasca bayar juga dibebani biaya berlangganan bulanan. Biaya interkoneksi dari SELULAR ke PSTN untuk panggilan lokal mengalami kenaikan sebesar Rp. 143 (semula Rp 125 menjadi Rp 268), akan tetapi apabila dilihat secara utuh sesungguhnya terdapat penurunan, karena biaya interkoneksi tarif dari SELULAR – misalnya Selular Surabaya dengan tujuan PSTN Jakarta – dimana trafiknya dibawa oleh SELULAR sampai ke Jakarta dengan revenue sharing, maka SELULAR membayar Rp 397 (SLJJ Jkt-Sby x 15% + Rp 125). Dengan demikian yang terjadi adalah sebaliknya dimana terdapat penurunan biaya interkoneksi sebesar Rp 129 (Rp 397 – Rp 268) apabila dilihat dari gabungan trafik lokal dan jarak jauh. Dengan kondisi tersebut, tidak ada alasan bagi penyelenggara selular untuk menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat untuk panggilan dari selular ke PSTN.

e. Besaran tarif pungut panggilan jarak jauh dari SELULAR ke PSTN lokal yang semula Zone I Rp 1.821 ; Zone II Rp 2.346 dan Zone III Rp 2.801 per menit turun sehingga untuk Zone I Rp 890 (-51%), Zone II Rp 890 (-62%) dan Zone III Rp 890 (-68%).

f. Besaran tarif pungut panggilan dari SELULAR ke lokal SELULAR dalam satu area layanan yang semula Rp 812 per menit naik menjadi Rp 898 per menit (11%). Besaran tarif sebesar Rp 812 hanya diberlakukan kepada pelanggan pasca bayar sedangkan untuk pelanggan pra bayar (dalam hal ini Telkomsel) mengenakan tarif sebesar Rp 1.600 per menit, sedangkan jumlah pelanggan pra bayar 90% dari total pelanggan penyelenggara selular. Dengan kondisi tersebut, tidak ada alasan bagi penyelenggara selular untuk menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat untuk panggilan dari selular ke selular lintas operator.

g. Besaran tarif pungut panggilan dari lokal SELULAR ke SELULAR jarak jauh yang semula Zone I Rp 2.102 ; Zone II Rp 2.627 dan Zone III Rp 3.082 per menit turun sehingga untuk Zone I Rp 1.071 (-49%), Zone II Rp 1.071 (-59%) dan Zone III Rp 1.071 (-65%).

8. Dengan kondisi sebagaimana diuraikan pada butir 7. diatas, penyelenggara telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif pungut panggilan interkoneksi, bahkan dengan berlakunya interkoneksi berbasis biaya, maka tarif yang dibebankan kepada masyarakat seharusnya diturunkan.

9. Khusus untuk penyelenggaraan wartel, mereka akan mengalami penurunan pendapatan dari kondisi eksisting apabila penyelenggara menggunakan biaya interkoneksi sebagai basis penerapan tarif pungut kepada masyarakat, hal ini dikarenakan persentase pendapatan wartel dihitung dari tarif yang dibayar oleh masyakarat setelah dikurangi biaya interkoneksi.

10. Terkait dengan perbedaan biaya terminasi yang dibayarkan oleh penyelenggara PSTN ketika menterminasi trafik ke sesama PSTN lokal, dengan penyelenggara selular menterminasi trafik ke PSTN hal tersebut terjadi dikarenakan secara konfigurasi sistem, elemen jaringan yang diduduki berbeda.




Jakarta, 13 Juli 2006


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 20:05 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini BRTI: PRESS RELEASE