BRTI/Ditjen Postel kembali menyelenggarakan lanjutan Workshop Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Sewa Jaringan kemarin, 26 September 2006 di hotel Peninsula Jakarta.
Workshop tersebut sebagai bentuk konsultasi publik atas RPM tentang Sewa Jaringan yakni pengaturan tentang ketentuan penetapan tarif sewa jaringan, penyediaan layanan sewa jaringan, pelaporan, evaluasi oleh BRTI dan sanksi. Workshop pertama telah diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2006 di hotel Treva, Jakarta yang dihadiri oleh perwakilan dari operator telekomunikasi serta Konsultan Tritech.
BRTI/Ditjen Postel telah menyampaikan bahwa layanan sewa jaringan perlu diregulasi karena sewa jaringan dapat menjadi alternatif dalam menyalurkan trafik jarak jauh, dibutuhkan dalam pengembangan akses internet, jaringan virtual, ICT dan transaksi berbasis elektronik serta dibutuhkan oleh penyelenggara dalam membangun interkoneksi. Dalam layanan sewa jaringan terdiri dari service layer, switching layer, transmission layer, dan infrastructure layer. Namun pengaturan lebih difokuskan pada infrastruktur jaringan dan transmisi.
Bagi Regulator, esensi atas pengaturan layanan sewa jaringan terdiri dari:
(1) Jenis layanan sewa jaringan;
(2) Struktur & jenis tarif ;
(3) Formula perhitungan, model perhitungan, Petunjuk Umum Penyusunan Model Perhitungan;
(4) Tata cara penetapan besaran tarif;
(5) Kewajiban publikasi & perubahan/update paket informasi penawaran ;
(6) Non diskriminasi penyediaan layanan;
(7) Pelaporan kepada regulator (format pelaporan);
(8) Sanksi.
BRTI yang (akan) menetapkan tarif untuk digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi besaran tarif yang disampaikan oleh operator. Setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyampaikan paket informasi yang berisi antara lain jenis layanan, besaran tarif, kualitas, kontrak, prosedur, dan jenis pengguna. Workshop lanjutan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan guna Regulator mendapatkan masukan yang lebih komprehensif dalam pengaturan sewa jaringan. (dp)



