Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Workshop RPM Sewa Jaringan

E-mail Print PDF

BRTI/Ditjen Postel kembali menyelenggarakan lanjutan Workshop Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Sewa Jaringan kemarin, 26 September 2006 di hotel Peninsula Jakarta.

Workshop tersebut sebagai bentuk konsultasi publik atas RPM tentang Sewa Jaringan yakni pengaturan tentang ketentuan penetapan tarif sewa jaringan, penyediaan layanan sewa jaringan, pelaporan, evaluasi oleh BRTI dan sanksi. Workshop pertama telah diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2006 di hotel Treva, Jakarta yang dihadiri oleh perwakilan dari operator telekomunikasi serta Konsultan Tritech.

BRTI/Ditjen Postel telah menyampaikan bahwa layanan sewa jaringan perlu diregulasi karena sewa jaringan dapat menjadi alternatif dalam menyalurkan trafik jarak jauh, dibutuhkan dalam pengembangan akses internet, jaringan virtual, ICT dan transaksi berbasis elektronik serta dibutuhkan oleh penyelenggara dalam membangun interkoneksi. Dalam layanan sewa jaringan terdiri dari service layer, switching layer, transmission layer, dan infrastructure layer. Namun pengaturan lebih difokuskan pada infrastruktur jaringan dan transmisi.

Bagi Regulator, esensi atas pengaturan layanan sewa jaringan terdiri dari:

(1) Jenis layanan sewa jaringan;
(2) Struktur & jenis tarif ;
(3) Formula perhitungan, model perhitungan, Petunjuk Umum Penyusunan Model Perhitungan;
(4) Tata cara penetapan besaran tarif;
(5) Kewajiban publikasi & perubahan/update paket informasi penawaran ;
(6) Non diskriminasi penyediaan layanan;
(7) Pelaporan kepada regulator (format pelaporan);
(8) Sanksi.

BRTI yang (akan) menetapkan tarif untuk digunakan sebagai acuan dalam mengevaluasi besaran tarif yang disampaikan oleh operator. Setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyampaikan paket informasi yang berisi antara lain jenis layanan, besaran tarif, kualitas, kontrak, prosedur, dan jenis pengguna. Workshop lanjutan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan guna Regulator mendapatkan masukan yang lebih komprehensif dalam pengaturan sewa jaringan. (dp)

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 19:47 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Workshop RPM Sewa Jaringan