BRTI melalui surat Nomor: 214/BRTI/IX/2006 tertanggal 28 September 2006 meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran atas layanan SMS Premium “9700”.
Dirjen Postel selaku Ketua BRTI dalam suratnya menegaskan bahwa layanan SMS Premium “9700” milik PT Semesta Tirta Antara Raya tersebut bersifat normally open, dimana pelanggan yang menerima pesan dari content provider secara otomatis langsung terdaftar sebagai pelanggan.
Seluruh operator telekomunikasi yang melakukan kerjasama dengan PT Semesta Tirta Antara Raya (PT STAR) tersebut diminta untuk tidak melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 24/M.Kominfo/10/2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi. Dalam pasal 2 ayat 1 dan 3 disebutkan bahwa penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan, manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut serta harus terlebih dahulu menyampaikan persetujuan dari pelanggan.
BRTI yang telah mencoba menghubungi PT STAR untuk dimintakan klarifikasi, masih menemui kesulitan hingga saat ini. Berdasarkan fakta dan data tersebut, BRTI kemudian minta agar operator telekomunikasi melakukan blocking sementara terhadap penggunaan akses ke dan/atau dari short number 9700 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (dp)



