BRTI menginstruksikan kepada PT Telkom untuk memberikan layanan FlexiCOMBO™ sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu KM. 35 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno BRTI yang dituangkan dalam surat Nomor: 218/BRTI/X/2006 tertanggal 4 Oktober 2006 dan ditandatangani oleh Dirjen Postel selaku Ketua BRTI. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PT Telkom telah memberikan penjelasan kepada BRTI perihal peluncuran layanan FlexiCOMBO™ yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan.
Dari hasil uji coba di lapangan tersebut, ditemukenali bahwa setelah masa berlaku nomor COMBO (nomor anak) habis, ternyata nomor COMBO yang didapatkan pada kesempatan berikutnya selalu sama dengan nomor yang (diberikan) sebelumnya. Pola seperti ini mengindikasikan adanya inefesiensi dalam penomoran yang diterapkan oleh PT Telkom.
Dari hasil investigasi BRTI juga ditemukan bahwa dengan menekan *77 , bukan hanya nomor induk saja, tapi semua nomor (induk dan COMBO) menjadi aktif, sehingga pengguna dapat dihubungi melalui nomor manapun, baik ke nomor induk maupun ke nomor COMBO lainnya.
Selanjutnya, mekanisme call forward yang digunakan FlexiCOMBO™ juga sangat mirip dengan mekanisme roaming pada seluler. Nomor COMBO yang diberikan sangat mirip dengan MSRN pada roaming jaringan seluler. Perbedaan hanya terletak pada mekanisme location update yang digantikan oleh mekanisme permintaan dan pengaktifan nomor melalui SMS.



