Ternyata dengan telah diwajibkannya setiap pengguna nomor prabayar untuk mendaftarkan dengan identitas masing-masing tidak serta merta mengurangi atau menutup akses bagi segelintir orang untuk melakukan aksi-aksi tidak bertanggung jawab lewat aksi penipuan, fitnah atau bahkan teror melalui SMS.
Proses registrasi nomor prabayar telah mulai dilaksanakan sejak tahun lalu sesuai dengan Keputusan Menteri No. 23/Kominfo/M/10/2005 tentang kewajiban mendaftar bagi semua nomor prabayar dengan identitas yang jelas. Dari total pelanggan telekomunikasi sebanyak 56,6 juta orang di Indonesia yang sudah melakukan registrasi adalah sebesar 91,3%.
Beberapa hari yang lalu, BRTI mendapati bahwa ada oknum-oknum yang mengaku sebagai Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel selaku Ketua BRTI) serta salah satu Anggota BRTI dan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang/dana kepada beberapa orang atau instansi dalam lingkup industri telekomunikasi.
Salah satu pelanggan dengan nomor 0816-916-745 diketahui sempat hendak melakukan pemerasan dengan meminta uang sekian puluh juta untuk di transfer ke rekening BCA No. 6090-138063 yang tercatat atas nama Drs. Setiawan. Pemiliknya kemudian mengaku sebagai Sdr. Saryono dari Polda Metrojaya. BRTI minta kepada operator penyelenggara telekomunikasi (PT Indosat) untuk segera memblokir nomor tersebut di atas.
BRTI dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah dan tidak akan pernah meminta sejumlah dana untuk di transfer ke nomor rekening di bank tertentu kepada pihak manapun dengan tujuan penipuan/pemerasan. Apabila ada pihak yang merasa di ancam atau dimintakan sejumlah uang dari seseorang yang mengaku dari BRTI/Ditjen Postel untuk segera melaporkan dan menghubungi BRTI langsung. (dp)



