Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Penghentian Layanan FlexiCOMBO

E-mail Print PDF

Deadline yang berupa instruksi dari Dirjen Postel selaku Ketua BRTI melalui surat BRTI tertanggal 4 Oktober 2006 agar PT Telkom memberikan layanan FlexiCOMBO sesuai dengan KM 35/2004 telah melewati batas waktunya kemarin.

BRTI telah menerima progress report atas perbaikan layanan FlexiCOMBO yang diluncurkan secara nasional pada Agustus lalu ini dari Tim FlexiCOMBO pada Rabu, 1 November 2006 yang ditindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno BRTI hari ini.

BRTI kemudian memutuskan bahwa layanan FlexiCOMBO untuk sementara hanya diizinkan beroperasi di wilayah-wilayah yang telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan KM 35/2004 dan merujuk pada permintaan perubahan yang disampaikan BRTI. Lokasi wilayah-wilayah yang dimaksud adalah DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur seperti yang dilaporkan oleh Tim FlexiCOMBO.

Di luar wilayah tersebut di atas, layanan FlexiCOMBO diminta untuk dihentikan terlebih dahulu hingga dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

BRTI juga meminta Telkom membuat Surat Pernyataan Direksi di atas materai yang menerangkan bahwa lokasi-lokasi sebagaimana disampaikan memang benar-benar telah disempurnakan dan telah sesuai (comply) dengan KM 35/2004 dan dilengkapi dengan block numbering Flexi PT Telkom yang telah dilakukan penyempurnaan yang harus disampaikan ke BRTI paling lambat 9 November 2006.

BRTI juga meminta Telkom untuk segera menyesuaikan isi/materi iklan FlexiCOMBO di media cetak dan elektronika sesuai dengan kondisi mutakhir atas layanan tersebut guna menghindarkan kesalahan persepsi di masyarakat luas.

BRTI bersama staf Ditjen Postel dalam waktu dekat juga akan melakukan pengecekan kembali di lapangan terhadap layanan FlexiCOMBO di wilayah-wilayah yang dimaksud. Apabila kemudian di lapangan BRTI/Ditjen Postel menemukan hal-hal yang tidak/belum sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi PT Telkom, maka PT Telkom dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (dp)

Last Updated ( Saturday, 25 December 2010 00:14 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Penghentian Layanan FlexiCOMBO