Regulasi Telekomunikasi Indonesia merupakan salah satu topik yang selalu hangat dan menarik untuk dibahas (akan tetapi membuat pusing pelaku!). Ada banyak (sub)topik yang dapat dibahas, misalnya:
- regulasi Broadband
- regulasi Wimax
- regulasi penyiaran+jaringan
Kita ambil berberapa contoh. Apakah broadband perlu diregulasi? Mengapa? Ternyata latar belakangnya adalah adanya layanan yang dahulu tidak mungkin diberikan oleh operator telekomunikasi ternyata sekarang memungkinkan. Dahulu hanya operator telepon yang bisa menyalurkan suara saja. Sekarang tidak hanya operator telepon saja, penyelenggara layanan TV kabel, Internet Service Provider (ISP), PLN, dan masih banyak lagi bisa memberikan layanan tersebut. Di sisi lain, TV tadinya hanya bisa diberikan oleh operator tertentu sekarang sudah bisa disalurkan melalui ISP, operator telepon, dan seterusnya. TV sekarang bisa langsung diterima di perangkat handphone 3G (atau melalui Internet). Padahal operator seluler tidak punya ijin penyiaran TV. Campur aduk.
Teknologi berkembang dengan pesat sehingga dalam format digital tidak bisa dibedakan mana suara, data komputer, gambar, dan video. Semuanya data digital. Upaya untuk memilah-milah menjadi sia-sia. Padahal ijin yang ada saat ini terpisah-pisah. Repot ya?
Kalau dahulu untuk mencapai pelanggan (last mile) masih mahal, sekarang sudah jauh lebih murah. Biaya per telepon yang tadinya adalah sekitar US$1000/satuan sambungan telepon sekarang sudah jatuh bisa mencapai US$10. Caranya adalah dengan menggunakan teknologi wireless.
Dalam sharing vision yang baru saja diselenggarakan topiknya adalah "3G under attack". Serangan dari mana? Ternyata dari Wimax dan mungkin 4G. Bayangkan, operator seluler baru saja membayar lisensi yang sangat mahal (ratusan milyar rupiah), ternyata belum apa-apa sudah mendapat tantangan dari Wimax.
Hasil pengamatan kami sebetulnya menunjukkan bahwa 3G masih lebih matang dari Wimax. Paling tidak, dia akan masih menang sampai tahun 2009. Hah? Hanya sampai tahun 2009? Ya! Padahal operator 3G belum mendapatkan penghasilan apa-apa dari layanannya. Ah, bahkan ada yang belum melakukan investasi apa-apa (apa ini malah bagus?). Jangan-jangan hal ini malah dijadikan alasan untuk tidak melakukan investasi. Ini sudah tahun 2006. Berarti para operator ini hanya punya waktu 3 tahun.
Di sisi lain akan aneh kalau sebuah teknologi harus diganjal dengan sebuah regulasi. Nah, inilah peliknya regulasi telekomunikasi di Indonesia. Tidak semudah dibayangkan kan? Itulah beratnya tugas Badan Regulasi Telekomokunikasi Indonesia (BRTI). Mari kita bantu mereka dengan usulan-usulan yang konstruktif.



