Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Flexi, StarOne dan Esia diminta kembali ke habitat FWA

E-mail Print PDF

BRTI telah melayangkan surat tanggal 7 November 2006 kepada tiga operator secara bersamaan: PT Telkom (Flexi), PT Indosat (StarOne) dan PT Bakrie Telecom (Esia) yang menindaklanjuti teguran pertama BRTI soal pelanggaran yang dilakukan para operator FWA tersebut terhadap KM. 35/2004.

Keputusan BRTI dalam surat yang ditandatangani Dirjen Postel selaku Ketua BRTI tersebut, memutuskan tiga hal. Pertama, BRTI menginstruksikan kepada para operator FWA tersebut untuk memberikan layanan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu KM. 35/2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Kedua, kepada ketiganya diberikan waktu hingga 1 Desember 2006 untuk melakukan perubahan-perubahan terkait dengan pelanggaran wilayah layanan penyelenggaraan jaringan telepon tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang dibatasi maksimum hanya pada satu kode area layanan jaringan tetap lokal saja. Dan ketiga, apabila hingga batas waktu tanggal tersebut perubahan belum dilakukan menyeluruh, maka layanan FWA yang ada harus dihentikan sampai aturan dan ketentuan yang berlaku pada KM.35/2004 dipenuhi.

Surat Keputusan BRTI tertanggal kemarin adalah merupakan surat lanjutan setelah sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2006 BRTI mengeluarkan surat teguran kepada tiga operator penyelenggara fixed wireless access (FWA) terkait dengan pelanggaran mobilitas terbatas sebagaimana telah diatur dalam KM Menteri Pehubungan No. 35/2004.

Surat teguran (pertama) dikeluarkan, berdasarkan atas hasil peninjauan yang telah dilakukan oleh BRTI di area Jakarta, Bandung dan Surabaya. Peninjauan dilakukan untuk mengetahui implementasi coverage area limited mobility dimana ditemukenali bahwa layanan ke tiga operator FWA tersebut ternyata masih bisa digunakan dengan baik (untuk melakukan panggilan outgoing atau incoming) di luar masing-masing kode area (021 untuk Jakarta, 022 untuk Bandung, 031 untuk Surabaya).

BRTI menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2004 dimana dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa wilayah layanan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dibatasi maksimum pada satu kode area layanan jaringan tetap lokal.

BRTI meminta mereka untuk segera melaksanakan tindakan-tindakan (teknis dan non teknis) yang diperlukan agar coverage area layanan masing-masing operator sesuai dengan KM 35/2004.

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 19:41 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Flexi, StarOne dan Esia diminta kembali ke habitat FWA