Pada 9 Oktober lalu, koran TEMPO memuat surat dari Sdri. Monica Miranda Kristani dengan judul: BRTI Sebagai Badan Independen. BRTI pun telah mengirimkan tanggapan atas Surat Pembaca Sdri. Monica kepada harian tersebut, namun belum juga dimuat.
Keterlibatan BRTI dalam permasalahan yang dihadapi Sdri. Monica Miranda Kristani (MMK) berawal dari pengaduan yang bersangkutan ke Pusat Pengaduan Masalah Telekomunikasi BRTI melalui surat tertanggal 27 Juli 2006. Berdasarkan penjelasan Saudari MMK di kantor BRTI tanggal 3 Agustus 2006, didapat informasi bahwa permasalahan terjadi sejak Januari 2005 dengan diawali perselisihan hubungan kerja antara MMK sebagai karyawan dengan PT Mobile-8 Telecom tempat yang bersangkutan bekerja. Puncak dari perselisihan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja.
Menyikapi keputusan tersebut, Saudari MMK telah mengajukan upaya hukum, termasuk pengaduan ke polisi adanya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon seluler yang bersangkutan yang dilakukan pihak PT Mobile-8 Telecom. BRTI bertindak cepat dengan melakukan verifikasi atas pengaduannya dengan memanggil pihak PT Mobile-8 Telecom pada 14 Agustus, yang kemudian saat itu oleh PT Mobile-8 Telecom di demokan bagaimana proses mereka membaca SIM card dengan SIM card reader.
SIM card yang coba dibaca adalah SIM card milik salah satu Anggota Komite (BRTI) yang menggunakan teknologi CDMA sama seperti yang digunakan Saudari MMK. Dengan hasil yang didapat, memang ada cara untuk membaca SMS-SMS yang dikirim/terima tanpa dilakukan lawful interception.
Mengenai keinginan Saudari MMK untuk demo ulang pencetakan SMS melalui media SIM card reader bersama para pakar TI, hal itu sudah BRTI sampaikan ke pihak PT Mobile-8 Telecom. Namun, pihak PT Mobile-8 Telecom tidak bersedia karena kasus ini telah dilaporkan ke polisi oleh Saudari MMK (26/7) sehingga demo dihadapan Saudari MMK menjadi kewenangan polisi.
BRTI menghormati permintaan Saudari MMK dan juga alasan yang disampaikan PT Mobile-8 Telecom. Dan seperti BRTI sampaikan di awal klarifikasi kasus ini, upaya hukum yang sudah dilakukan baiknya dilanjutkan saja. Biar pengadilan yang akan memutuskan apakah dugaan mengenai adanya penyadapan itu terbukti atau tidak. Terlebih lagi masalahnya tidak sesederhana itu karena ada urusan hubungan kerja yang amat sangat kental di dalam kasus ini.
BRTI tetap membuka pintu lebar-lebar kepada Sdri. MMK jika dirasa perlu berdiskusi dengan BRTI tentang persoalan telekomunikasi lainnya. (dp)



