BRTI telah menyampaikan keputusannya tentang penggunaan kode akses ITKP (Internet Teleponi untuk Keperluan Publik/VoIP) melalui surat yang ditandatangani Dirjen Postel selaku Ketua BRTI tertanggal 17 November 2006.
Melalui surat yang ditujukan pada para operator ITKP tersebut, berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/3/06 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional, BRTI menyampaikan dua hal penting.
Pertama, penyelenggara ITKP yang selama ini menggunakan prefiks ‘0XY’, wajib mengganti dengan prefiks ITKP “010XY” selambat-lambatnya 31 Desember 2006. Dengan demikian mulai tanggal 1 Januari 2007 penyelenggara ITKP dilarang menggunakan prefiks ‘0XY’. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dan kedua, penyelenggara ITKP tidak diperkenankan mengubah alokasi kode akses ITKP yang telah ditetapkan dengan memendekan kode akses tersebut (penggunaan short code) maupun menggunakan karakter tertentu lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna ITKP dalam jaringan ITKP itu sendiri (on net) maupun pengguna di luar jaringan (off net) agar tidak terjadi diskriminasi antarpengguna layanan ITKP dan tercipta kompetisi yang sehat antarpenyedia jasa ITKP. Pelanggaran terhadap keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.



