Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

BRTI tunggu Surat Pernyataan Operator FWA

E-mail Print PDF

Tiga penyelenggara layanan Fixed Wireless Access (FWA) yakni PT Telkom, PT Indosat dan PT Bakrie Telecom telah menyampaikan jawaban atas surat teguran BRTI tanggal 7 November 2006 perihal pelanggaran yang dilakukan ketiganya terhadap KM 35/2004.

PT Telkom dalam laporannya menyebutkan bahwa sejak tanggal 24 November 2006 layanan Flexi yang bersifat komuter di wilayah Jakarta (021) – Bogor (0251) telah ditata ulang wilayahnya sesuai dengan ketentuan. Sehingga saat ini nomor Flexi Jakarta dengan kode area 021 tidak dapat digunakan lagi di wilayah Bogor dengan kode area 0251. Demikian juga sebaliknya, untuk nomor Flexi Bogor dengan kode area 0251 tidak dapat digunakan lagi di wilayah Jakarta dengan kode area 021.

Sedangkan PT Bakrie Telecom dalam laporannya menjelaskan bahwa mereka sedang dan terus melakukan penyesuaian serta perbaikan area layanan dengan mobilitas terbatas dan berjanji bahwa per 1 Desember 2006 layanan Esia diharapkan sudah sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal senada juga disampaikan oleh PT Indosat dalam laporannya.

BRTI dengan memperhatikan laporan ketiga penyelenggara layanan FWA tersebut kemudian pada tanggal 6 Desember 2006 melayangkan surat yang meminta Direksi PT Telkom, PT Indosat dan PT Bakrie Telecom untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa saat ini ketiganya telah memberikan layanan FWA (Flexi/StarOne/Esia) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku (comply) dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

Surat Pernyataan tersebut sudah harus diterima BRTI paling lambat Selasa, 12 Desember 2006. Segera setelah Surat Pernyataan dimaksud diterima, BRTI bersama Ditjen Postel akan melakukan pengecekan di lapangan terhadap layanan ke tiga operator di wilayah – wilayah yang dinyatakan telah comply.

Jika di lapangan ditemukan bahwa layanan FWA (Flexi/StarOne/Esia) tidak/belum sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi masing-masing, maka layanan FWA yang ada harus dihentikan sampai aturan dan ketentuan yang berlaku pada KM. 35/2004 dipenuhi dan kepada masing-masing penyelenggara tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dp)

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 19:37 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini BRTI tunggu Surat Pernyataan Operator FWA