Para operator penyelenggara layanan FWA yang diketahui melanggar batas wilayah dan ketentuan yang tertuang dalam KM 35/2004, telah menyerahkan Surat Pernyataan kepada BRTI.
Surat Pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh Direktur Corporate Services dan menerangkan bahwa saat ini PT Indosat telah memberikan layanan FWA (StarOne) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku (comply) dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas disampaikan kepada BRTI pada tanggal 11 Desember 2006. Sedangkan Surat Pernyataan Direktur Utama PT Telkom serta Direksi PT Bakrie Telecom diterima BRTI pada tanggal 12 Desember 2006 kemarin.
Tindaklanjut atas Surat Pernyataan ketiga operator FWA tersebut, BRTI bersama Ditjen Postel akan segera melakukan pengecekan di lapangan terhadap layanan mereka di wilayah – wilayah yang dinyatakan telah comply serta terus memonitor kinerja mereka agar tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. (dp)



