Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

2007, tahun interkoneksi berbasis biaya

E-mail Print PDF

Peraturan Menteri No. 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi merupakan suatu tahapan memasuki rezim baru interkoneksi: Cost Based. Walaupun Permen tersebut belum merupakan bentuk ideal dari konsep cost based, diharapkan keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari operator jaringan telekomunikasi yang berbeda terjamin kepastiannya, transparan dalam penyediaan serta bersifat non diskriminasi.

Dengan telah diberlakukannya rezim ini per tanggal 1 Januari 2007, ke depannya nanti industri telekomunikasi diharapkan akan lebih dinamis dan memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Melalui Keputusan Dirjen Postel No. 141/Dirjen/2006 telah ditetapkan operator jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh operator telekomunikasi dalam setiap segmentasi layanannya tahun 2005 yakni PT Telkom, PT Indosat dan PT Telkomsel.

Ke tiga operator dimaksud telah menyampaikan Dokumen Penawaran Interkoneksi kepada BRTI. Seluruh operator pada minggu terakhir Desember 2006 telah menyelesaikan penyesuaian terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) Interkoneksi masing-masing berdasarkan pada Permen. BRTI mengakui bahwa biaya-biaya interkoneksi yang diimplementasikan saat ini merupakan angka ‘kompromi’ mengingat adanya keinginan dan desakan dari masyarakat serta DPR agar tidak adanya kenaikan tarif terutama untuk telepon tetap yang mungkin terjadi jika biaya interkoneksi terkait telepon tetap (fixed) naik. Penghitungan tarif interkoneksi yang diimplementasikan sekarang adalah berdasarkan pada data tahun 2003.

BRTI/Ditjen Postel sedang melaksanakan perhitungan kembali angka-angka interkoneksi berdasarkan pada Laporan Keuangan tahun 2005 dari para operator untuk dapat dihitung baiya interkoneksinya. Dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, tentatif bulan Juli 2007, diharapkan interkoneksi berbasis biaya masa transisi (perhitungan tarif interkoneksi menggunakan metode LRIC berbasis bottom up default) yang baru saja dimulai implementasinya dapat benar-benar mengarah ke interkoneksi berbasis biaya (bottom up best practice).

Dengan lebih efisiennya industri telekomunikasi, trafik yang akan semakin meningkat serta capex yang menurun maka diharapkan tarif interkoneksi yang akan datang menurun. Pada gilirannya hal tersebut akan menghasilkan tarif pungut telepon lokal tidak naik dan turunnya tarif pungut telepon seluler. (dp)

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 19:33 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini 2007, tahun interkoneksi berbasis biaya