Dengan diberlakukannya Peraturan Menkominfo No. 8/Per/M.KOMINFO/2/2006 tentang Interkoneksi mulai tanggal 1 Januari 2007, dan dengan ditetapkannya Peraturan Menkominfo No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler, maka para penyelenggara telekomunikasi telah diminta untuk “menghilangkan” biaya airtime.
Pada 11 Januari 2007 kemarin, BRTI/Ditjen Postel mengundang seluruh operator telekomunikasi dalam rangka pelurusan berita tentang penghapusan airtime yang belakangan muncul di media agar tidak menimbulkan intepretasi yang berbeda di mata regulator, penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi. Hal ini juga untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang mengapa biaya airtime masih dibebankan dan muncul dalam tagihan (billing statement).
Penghilangan komponen biaya airtime ini terjadi seiring dengan perubahan perhitungan tarif yang semula berbasis revenue-sharing menjadi tarif interkoneksi berbasis biaya. Berdasarkan Keputusan Menparpostel No. KM.27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler, tarif jasa sambungan telepon bergerak seluler (STBS) tersebut terdiri dari:
Biaya pasang/aktivasi sambungan
Biaya berlangganan dan
Biaya Pemakaian.
Biaya Pemakaian STBS (butir 3) untuk percakapan terdiri atas biaya percakapan dan biaya pendudukan frekuensi (airtime). Selain itu, dalam Biaya Pemakaian dapat juga mencakup antara lain biaya jelajah, biaya penggunaan fasilitas tambahan, dan biaya fasilitas tambahan lainnya.
Sejak berlakunya Peraturan Menkominfo No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler tertanggal 28 Pebruari 2006, maka Keputusan Menparpostel No. KM.27/PR.301/MPPT-98 tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 12/DJPT.1/KOMINFO/2/2006 tersebut, struktur tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak seluler terdiri dari:
Biaya aktivasi
Biaya berlanggan bulanan
Biaya penggunaan yang terdiri dari:
· Biaya penggunaan seluler
· Biaya penggunaan seluler tetap lokal
· Biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh
· Biaya penggunaan seluler tetap internasional
Biaya fasilitas tambahan
Sehingga, biaya penggunaan seluler yang baru terdiri dari biaya penggunaan seluler (seluler ke seluler); biaya penggunaan seluler tetap lokal (seluler ke telepon tetap lokal); biaya penggunaan seluler tetap jarak jauh (seluler ke telepon tetap interlokal/jarak jauh) dan biaya penggunaan seluler tetap internasional (seluler ke telepon tetap internasional). Sementara, pada panggilan antara penyelenggara jaringan tetap dengan penyelenggara jaringan seluler (operator) yang dulunya mengandung komponen airtime (pemakaian atau pendudukan frekuensi) diganti dengan biaya yang tercakup dalam biaya interkoneksi.
Dengan demikian, istilah airtime yang merupakan salah satu komponen dari biaya penggunaan seluler dan terdapat dalam billing statement (surat tagihan) operator telekomunikasi dihilangkan/tidak dipergunakan lagi. (dp)



