Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Pengesahan Permen No. 03/Per/M.Kominfo/1/2007 tentang Sewa Jaringan

E-mail Print PDF

Menindaklanjuti ketentuan dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan pada tanggal 26 Januari 2007, yaitu pengaturan tentang ketentuan penetapan tarif sewa jaringan, penyediaan sewa jaringan, pelaporan, evaluasi oleh BRTI dan sanksi.

Ketentuan tersebut dijabarkan dalam lampiran Peraturan Menteri sebagai berikut:
Lampiran 1 tentang Panduan Perhitungan Tarif Sewa Jaringan.
Lampiran 2 tentang Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Jaringan.
Lampiran 3 tentang Format Laporan Data Layanan Sewa Jaringan dan Rencana Pembangunan sampai dengan Tahun Kelima.

Sewa jaringan atau yang lebih dikenal sebagai sirkit sewa (leased line) sangat signifikan perannya dalam kompetisi, karena sewa jaringan merupakan alternatif pilihan selain interkoneksi jarak jauh dalam menyalurkan suatu panggilan.

Kondisi lainnya yang sangat mendesak juga adalah peran sewa jaringan dalam mendorong akses internet, pertumbuhan penggunaan ICT, dan pengembangan jaringan virtual di Indonesia. Sudah menjadi kondisi nyata di lapangan, dengan keterbatasan akses terhadap backbone, maka sewa jaringan menjadi pilihan utama dalam meningkatkan akses internet, pertumbuhan penggunaan ICT, dan pengembangan jaringan virtual di Indonesia.

Berangkat dari kondisi eksisting dan kondisi yang ingin dicapai ke depan, maka PM sewa jaringan dirumuskan untuk mendorong tarif sewa jaringan yang lebih kompetitif dengan menetapkan formula perhitungan yang berbasis biaya, mengatasi abuse of dominan dalam penyediaan sewa jaringan dengan evaluasi oleh BRTI, transparansi penyediaan sewa jaringan dengan kewajiban publikasi bagi setiap penyelenggara tentang sewa jaringan yang ditawarkan, pengendalian dengan laporan dan sanksi. Kondisi yang ingin dicapai adalah semakin terbukanya dan bertumbuhnya pasar dari sewa jaringan bagi pengguna. Disamping itu juga mendorong optimalisasi penggunaan sewa jaringan.

Sebagaimana diketahui pada saat ini pola penyediaan layanan sewa jaringan diantaranya adalah :

Penetapan tarif maksimum oleh Pemerintah, yang besaran tarif maksimum tersebut 15 kali tarif sewa jaringan di India. Meskipun tarif tersebut adalah batas atas, namun saat ini para penyelenggara masih menetapkan tarif yang relatif masih tinggi;

Tidak ada ketentuan teknis penyediaan sewa jaringan, baik dari aspek teknis dan bisnis. Sangat dimungkinkan untuk pengguna yang berbeda diterapkan pola teknis dan bisnis yang berbeda;

Tidak ada ketentuan atau koridor dalam menghitung tarif sewa jaringan;

Diskriminasi penyediaan sewa jaringan (tarif pengguna, kontrak); dan

Tumpang tindih infrastruktur backbone sebagai akibat tarif yang masih tinggi dan prosedur penyediaan termasuk negosiasi yang panjang. Dengan kondisi ini, maka suatu badan usaha yang membutuhkan kapasitas relatif memadai, lebih memilih menyelenggarakan sendiri jaringannya.

Target dari implementasi Peraturan Menteri tentang Sewa Jaringan dimaksud adalah secara bertahap masuk kepada pola penyediaan sewa jaringan yang transparan dengan kondisi :

Tarif yang cenderung turun (decline trend), dimana dalam formula perhitungan tarif layanan sewa jaringan dalam bentuk Bottom Up Forward Looking Plus, ada batasan dan koridor dalam menetapkan variabel weighted avarage cost of Capital (WACC), mark-up, besaran operating and maintenance, dan keharusan melakukan re-design network agar bersifat forward looking dengan utilisasi yang efisien.

Transparansi penyediaan sewa jaringan oleh penyelenggara dengan mempublikasikan layanan sewa jaringan beserta tarif, kapasitas, prosedur penyediaan dan kontrak;

Perlakukan yang sama (equel treatment) bagi pengguna baik dari sisi jenis penggunaan, tarif, kapasitas dan kontrak; dan

Efisiensi infrastruktur backbone yaitu dengan sewa jaringan yang disediakan berdasarkan biaya (cost based) dapat membuat keputusan membuat atau membeli (make or buy) sebagai pertimbangan dalam membangun backbone untuk keperluan sendiri.

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 19:29 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Pengesahan Permen No. 03/Per/M.Kominfo/1/2007 tentang Sewa Jaringan