Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Perkembangan Rencana Pengaturan SMS Premium

E-mail Print PDF

BRTI menerima beberapa masukan dari pemangku kepentingan industri telekomunikasi dari hasil konsultasi publik mengenai bagaimana pengaturan layanan SMS Premium ke depan.

Sebagaimana telah disampaikan 10 Januari lalu, guna memberikan kepastian dan kontinuitas usaha layanan jasa nilai tambah berbasis SMS dan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, BRTI mengadakan konsultasi publik mengenai bagaimana pengaturan layanan SMS Premium ke depan.

Selain berdiskusi langsung dengan stakeholder telekomunikasi, BRTI juga membuka kesempatan bagi publik secara luas untuk menanggapi Rancangan Kepdirjen tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Singkat – Short Messages Service (download di sini) ke BRTI, baik melalui surat, email aupun faksimili.

Adapun masukan yang diterima BRTI hingga saat terakhir konsultasi publik digelar berasal dari:
PT Excelcomindo Pratama
PT Bakrie Telecom

Indonesia Telecommunication Users Group (ID TUG)
PT Telkom
PT Indosat
Indonesian Mobile Content Association (IMOCA)
PT Telkomsel

Beberapa hal yang cukup menarik dari masukan yang diterima diantaranya:

Mengingat cara penyampaian SMS dari dan/atau ke pemakai jasa Telekomunikasi menggunakan signaling yang dilaksanakan oleh switching, seharusnya SMS tetap menjadi bagian dari layanan tambahan teleponi sesuai KM 21/2001 Pasal 24 butir
Karena rancangan regulasi ini dibuat mengingat banyaknya keluhan konsumen yang merasa dirugikan dengan layanan SMS Premium, diusulkan agar judul Rancangan Peraturan SMS ini diganti menjadi “Penggunaan Layanan Jasa Pesan Singkat (Short Message Service/SMS) Premium”
Mengingat layanan SMS Premium saat ini merupakan salah satu jenis bisnis jasa yang cukup menarik baik bagi pelaku usahanya (penyedia isi dan operator telekomunikasi) maupun bagi para pengguna, diusulkan agar regulasi layanan SMS Premium ini hanya akan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dan berisikan kewajiban-kewajiban pelaku usaha yang terkait di dalamnya dalam rangka pemenuhan perliindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan pengaturan mengenai pola bisnis dan berbagai kewajiban pelaku usaha mengenai perijinan tidak diatur dengan ketat atau cukup bersifat self-regulation.
BRTI juga diminta untuk memperjelas tentang sanksi yang dapat diberikan untuk setiap pelanggaran peraturan ini dan peraturan apakah yang digunakan sebagai acuannya, karena dalam rancangan peraturan denda sendiri tidak diatur tentang sanksi untuk Content Provider.

Selain dari itu, tentunya masih begitu banyak masukan lain yang juga perlu menjadi bahan pertimbangan bagi regulator dalam mengatur masalah SMS Premium ke depan.

Dari masukan yang sampai ke BRTI, kepada pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang telah memberi masukan kepada BRTI, kami mengucapkan terima kasih. Masukan yang ada segera kami analisa dan persandingkan dengan masukan lainnya, dan terutama dengan Draft Rancangan Kepdirjen tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Singkat – Short Messages Service yang telah kami buat (HS).

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 19:31 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Perkembangan Rencana Pengaturan SMS Premium