BRTI melayangkan surat kepada PT TELKOM sehubungan dengan masih terjadinya pemblokiran terhadap kode akses Sambungan Langsung Internasional (SLI) 001 dan 008 yang dilakukan oleh sejumlah wartel di wilayah Batam.
BRTI telah melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bahwa pemblokiran memang masih terjadi di Batam, KEPRI. Pengecekan dilakukan tak lama setelah BRTI menerima laporan dari APWI (Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia) di kesempatan BRTI Gathering pada pertengahan Mei 2007. Pemblokiran ini tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 01.K/KPPU/2005 tentang Perkara Kasasi Perdata antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT TELKOM.
Dalam suratnya BRTI menginstruksikan kepada PT Telkom untuk segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Warung Telekomunikasi (wartel) di Indonesia. Warung Telekomunikasi yang dimaksud baik yang bebas maupun yang terikat dengan PT TELKOM dalam bentuk Warung TELKOM.
Warung Telekomunikasi diminta untuk tidak melakukan blocking atau membuka kembali layanan terhadap kode akses Sambungan Langsung Internasional SLI 001 dan 008 milik PT INDOSAT. Pemblokiran yang (masih) dilakukan merupakan bentuk pelanggaran atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (dp)



