BRTI telah memberikan Peringatan Pertama kepada dua operator pemilik izin penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar, PT Telkom dan PT Indosat.
Surat Peringatan Pertama BRTI tertanggal 6 Juni 2007dengan nomor: 147/BRTI/Telkom/VI/2007 dilayangkan kepada PT Telkom dan nomor 148/BRTI/Isat/VI/2007 kepada PT Indosat. Penyelenggara jaringan tetap lokal dan jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap lokal wajib menyelenggarakan telepon umum sekurang-kurangnya 3 % dari kapasitas jaringan terpasang dan sekurang-kurangnya 1% dari kapasitas jaringan terpasang tersebut merupakan telepon umum koin sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
PT Telkom dan PT Indosat telah memberikan paparan perihal sejumlah kendala yang dihadapi di dalam rapat klarifikasi tentang penyelenggaraan telepon umum.dengan BRTI pada 11 Mei 2007. Hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Pleno BRTI pada tanggal 24 Mei 2007 dimana BRTI menetapkan hal-hal sebagai berikut:
PT Telkom dan PT Indosat dinyatakan belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 20/2001 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 21/2001, mengenai kewajiban menyelenggarakan telepon umum sekurang-kurangnya 3 % dari kapasitas jaringan terpasang.
Memberikan Peringatan Pertama kepada PT Telkom dan PT Indosat serta menginstruksikan agar PT Telkom dan PT Indosat comply dengan aturan dan ketentuan tersebut berikut komitmen pembangunan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.162 Tahun 2004 tentang tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar PT Telkom dan No. KP.203 Tahun 2004 tentang tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar PT Indosat (dp).



