Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media mengenai keputusan yang diambil BRTI tentang SMS Premium, Kode Akses SLJJ serta kebijakan lainnya, yang mengarah pada fitnah, pembunuhan karakter maupun kampanye hitam (black campaign) terhadap anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kebijakan yang diambil, dapat ditegaskan bahwa:
Sesuai dengan amanat Kepmenhub No. 31/2003 mengenai Pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, keputusan yang diambil BRTI merupakan keputusan kolegial, artinya bukan karena keinginan orang per orang anggota BRTI. Forum tertinggi dalam pengambilan keputusan BRTI adalah melalui Rapat Pleno.
BRTI dalam bekerja menjunjung tinggi profesionalitas dan berdasarkan aturan serta ketentuan yang berlaku. Sebagai regulator independen, keputusan BRTI lepas dari pengaruh operator penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk juga tidak dipengaruhi oleh kebijakan bersifat politik. Sebelum mengambil keputusan, BRTI membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada seluruh pemangku kepentingan industri telekomunikasi agar keputusan yang diambil bersifat komprehensif dan dapat diimplementasikan.
Tudingan sepihak sebagaimana dipropagandakan pihak tertentu yang tidak puas dengan keputusan yang diambil BRTI dengan memfitnah bahwa keputusan BRTI adalah berdasar sogokan/suap yang diterima anggota BRTI maupun pemerasan yang dilakukan anggota BRTI terhadap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk mengubah suatu kebijakan adalah tidak berdasar dan tuduhan tanpa bukti. Karena itu, tidak mustahil ke depannya, soal pencemaran nama baik dan fitnah tersebut, baik melalui media serta email yang dikirim ke BRTI, akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan masyarakat tidak terpancing akan adanya upaya mengadu domba BRTI dengan masyarakat serta meragukan kredibilitas BRTI. Sebab fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan BRTI, adalah untuk menumbuhkembangkan industri telekomunikasi agar berkompetisi secara sehat, yang muaranya adalah agar masyarakat Indonesia sejahtera. Untuk menggapai hal itu, peran BRTI tak perlu diragukan.



