Ketua BRTI yang dijabat oleh Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober 2007 telah menandatangani surat peringatan kedua No. 358/BRTI/Telkom/X/2007 kepada Direktur Utama PT Telkom terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di 5 kota.
Peringatan tersebut dikeluarkan karena hingga sampai batas waktu yang ditentukan setelah diberikan Peringatan I hingga 30 Oktober 2007, ternyata PT Telkom tidak juga membuka Kode Akses SLJJ di kota-kota yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, proses pembukaan Kode Akses SLJJ merupakan ketentuan yang tertuang dalam Permen No. 6/2005, dimana PT Telkom berkewajiban membuka Kode Akses SLJJ untuk semua wilayah dimulai 1 April 2005 dan selesai 1 April 2010. Ini merupakan bagian dari rangkaian terminasi dini monopoli PT Telkom dan PT Indosat untuk penyelenggaraan telepon tetap lokal, SLJJ dan SLI, ke arah duopoli sebelum akhirnya ke iklim kompetisi penuh.
Ketika terminasi dini untuk berbagi pasar telepon tetap lokal dan SLJJ, pemerintah telah memberikan sejumlah kompensasi kepada PT Telkom yang meliputi: pemberian dana Rp. 478 milyar dari APBN, 15 MHz frekuensi DCS 1800 MHz dan Kode Akses SLI 007.
Dengan Peringatan ke-2 tersebut, Telkom masih diberi kesempatan untuk dapat segera membuka Kode Akses di 5 wilayah hingga 30 Nopember 2007.



