Penyampaian Tanggapan terhadap DPI Penyelenggara Dominan atas Usulan Dokumen Penawaran Interkoneksi 2008
Menindaklanjuti penyampaian DPI dari seluruh penyelenggara telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menyampaikan usulan DPI tahun 2008.
Sesuai dengan ketentuan dalam PM 08/2006 tentang interkoneksi dan Keputusan Dirjen Postel No.219/Dirjen/2007 tentang Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya tahun 2008, bahwa BRTI akan melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan terhadap DPI para penyelenggara yang terkategorikan sebagai penyelenggara dominan.
Adapun DPI penyelenggara dominan sesuai Keputusan Dirjen No.219/Dirjen/2007 adalah :
1. DPI PT. Telkom (bagian-1, bagian-2, bagian-3)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada penyelenggara yang tidak terkategori sebagai penyelenggara dominan untuk memberikan masukan / tanggapan terhadap DPI penyelenggara dominan.



