BRTI melalui surat edaran No. 47/BRTI/III/2008 mengeluarkan instruksi kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk tidak memberikan layanan push SMS tanpa persetujuan lebih dulu dari konsumen.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya layanan Push SMS tanpa persetujuan lebih dulu dari pengguna sehingga konsumen dirugikan. Aturan hukum yang menjadi acuan adalah Pasal 21UU No. 36 tahun 1999 dimana penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M.KOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi.
Selain mengacu pada UU Telekomunikasi, surat edaran yang disampaikan BRTI ini juga dalam rangka memberikan perlindungan konsumen untuk mendapatkan jasa telekomunikasi sesuai harga yang dibayarkan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menjamin privasi konsumen.dalam memberikan layanan berbayar khususnya push SMS harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari konsumen, penyelenggara telekomunikasi juga harus menjamin privasi konsumen dengan tidak memberikan data konsumen kepada pihak ketiga.



