BRTI melalui surat tertanggal 2 April, No. 041/BRTI/III/2008, menginstruksikan agar penyelenggara telekomunikasi menghentikan layanan SMS Berhadiah Khususnya yang menggunakan metode pengumpulan point terbanyak/tertinggi.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.
Edaran yang dikeluarkan BRTI merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Forum Rapat Bersama Tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah (PP-UGB) pada 6 Maret 2008 yang dihadiri Anggota Tim PP-UGB di Departemen Sosial yang membahas layanan SMS Berhadiah khususnya dengan menggunakan perhitungan point tertinggi/terbanyak. Dari hasil pertemuan dapat disampaikan bahwa Tim PP-UGB tidak dapat memberikan ijin atau melarang layanan SMS Berhadiah, dengan pertimbangan:
- hadiah dan mekanismenya tidak dapat dideteksi lebih dulu
- banyak dipengaruhi oleh pesertanya sendiri
- hanyak merugikan masyarakat daripada manfaat yang diperoleh karena mendorong masyarakat untuk mengirim SMS sebanyak-banyaknya
- bertentangan dengan Fatwa MUI tentang SMS Haram.
Adapun berdasar Keputusan Menteri Sosial No. 17A/HUK/2006 tentang Tim Pertimbangan dan Pengawasan Izin Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), Penanggung Jawab Tim PP UGB adalah Menteri Sosial, dan anggota-anggota dari Departemen Sosial, Kepolisian RI, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Agama, Kejaksaan Agung, Majelis Ulama Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Departemen Komunikasi dan Informatika.
Dengan keluarnya edaran BRTI, maka diinstruksikan agar para penyelenggara telekomunikasi, baik yang memberikan layanan SMS Berhadiah secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, memperhatikan larangan yang telah dikeluarkan Tim PP-UGB untuk dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.



