Menindaklanjuti banyaknya masukan dari masyarakat termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 September 2008, yang pada intinya menilai bahwa kualitas pelayanan jasa telekomunikasi cenderung kian menurun dan memburuk yang mungkin dapat menjadi bumerang kesimbambungan industri telekomunikasi, BRTI melalui surat No. 209/BRTI/IX/2008 tanggal 18 September yang ditandatangani Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar menegaskan perlunya para operator telekomunikasi memperhatikan kualitas layanannya.
Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan telekomunikasi sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait, serta berdasar standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10, 11, 12, 13 dan 14 tahun 2008, yang berisi parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya.
Apalagi dengan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1429 H yang berdasar kecenderungan statistik tingkat penggunaan layanan telekomunikasi untuk percakapan dan pengiriman SMS akan meningkat secara signifikan. Untuk itu, Badan Regulas Telekomunikasi Indonesia menegaskan kepada para operator telekomunikasi untuk:
a. menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait
b. memenuhi tolok ukur parameter standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah ditetapkan. Penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk tiap parameter akan dikenakan sanksi denda. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas;
Untuk memastikan upaya yang dilakukan penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban menjamin pemberian kualitas pelayanan jasa telekomunikasi pada masyarakat, BRTI sewaktu-waktu dapat melakukan pengecekan lapangan.



