Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Terkait Iklan telekomunikasi, BRTI Peringatkan Semua Operator

E-mail Print PDF

Sehubungan dengan banyaknya masukan dari masyarakat termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 September 2008, BRTI melalui surat No. 208/BRTI/IX/2008 tanggal 18 September 2008 yang ditandatangani Ketua BRTI Basuk Yusuf Iskandar memberi peringatan pada para operator telekomunikasi untuk:

a. memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait

b. dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, syarat dan ketentuan yang ada terkait dengan penawaran potongan harga layanan telekomunikasi yang ditawarkan, serta tidak memuat memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen

c. dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan terutama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.

Dalam penilain masyarakat, iklan yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga serta memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen, dan tidak memberikan edukasi yang memadai bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Langkah yang dilakukan BRTI adalah dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.

Selain itu, menunjuk Pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga, dan Pasal 17 dimana pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan/atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;

Sesuai dengan kesepakatan BRTI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait dengan iklan-iklan di televisi yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, BRTI akan berkoordinasi dengan KPI untuk mencabut iklan-iklan yang dimaksud

 

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 17:38 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Terkait Iklan telekomunikasi, BRTI Peringatkan Semua Operator