Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Pelurusan Berita Berkenaan PermenKominfo No. 01/2009 mengenai Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa

E-mail Print PDF

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/2009, yang kemudian mendapatkan tanggapan dari publik, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia merasa perlu meluruskan beberapa hal terkait dengan Permen tersebut:

1. Memberikan apresiasi terhadap masyarakat khususnya asosiasi penyedia konten bergerak terhadap tanggapan yang diberikan terhadap Permenkominfo No. 01/2009 tersebut. Namun begitu, seperti kita ketahui bersama, proses dari draft Permen hingga penandatanganan telah memakan waktu yang cukup panjang. Konsultasi publik telah beberapa kali dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan industri ini.

2. Posisi regulator adalah bagaimana menjaga industri ini tetap berkesinambungan mengingat era broadband sudah di depan mata dan posisi konten akan menjadi signifikan. Hanya saja, di sisi lain, dengan perkembangan jasa layanan pesan premium seperti SMS/MMS Premium yang dalam beberapa tahun terakhir ini dirasa banyak merugikan konsumen, maka regulator merasa perlu untuk mencoba membina industri ini menjadi lebih baik.

3. Dalam Permen No. 01/2009, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian penyedian konten untuk melindungi masyarakat konsumen, seperti: proses aktivasi yang harus semudah proses deaktivasi, adanya customer service yang bisa dihubungi pelanggan, kemudian pelanggan juga harus tahu mengenai tarif berlangganan dan berapa kali akan menerima layanan dalam sehari. Aturan ini selain berguna untuk masyarakat konsumen, juga memerikan rasa aman bagi industri konten agar tidak mendapatkan citra negatif. Dan yang diatur hanyalah SMS/MMS Premium.

4. Dalam Permen disebutkan bahwa penyelenggara jasa pesan premium harus mendapat ijin. Namun begitu, ijin yang dimaksud adalah hanya berupa mendaftar ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dengan menyampaikan formulir pendaftaran dan surat pernyataan sebagaimana termuat dalam Lampiran Permen tersebut. Pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis dan dilakukan dengan cara yang sangat mudah, yaitu menyampaikan hanya dengan menyampaikan formulir pendaftaran dan surat pernyataan

5. Berkenaan dengan adanya keberatan mengenai Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP), dapat ditegaskan bahwa biaya ini bukanlah hal yang baru dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Dan BRTI sudah pernah menyampaikannya pada para operator dan penyedia konten dalam diskusi di BRTI. Pada kesempatan itu, beberapa operator menyatakan bahwa operator telah membayar BHP. Ke depannya, BHP akan dipisahkan, mana yang menjadi benar-benar pendapatan operator dan mana yang pendapatan dari penyedia konten.

6. Berkenaan dengan adanya pendapat yang sepertinya mencoba memisahkan BRTI dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dapat disampaikan bahwa BRTI merupakan gabungan Ditjen Postel dan Komite Regulasi Telekomunikasi dimana Dirjen Postel secara ex officio adalah juga Ketua BRTI. Dan fungsi BRTI mengacu pada KM. 31/2003 dimana di dalamnya juga terkait dengan perijinan. Fungsi ini bukan pertama diterapkan dalam jasa pesan premium, tapi memang sudah berjalan untuk perijinan lainnya.

Demikian untuk disampaikan. BRTI memberi ruang diskusi yang cukup bagi pihak-pihak yang ingin mendalami Permenkominfo No. 01/2009 ini.

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 16:39 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini Pelurusan Berita Berkenaan PermenKominfo No. 01/2009 mengenai Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa