Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

BRTI Siap Awasi Pemanfaatan Layanan Telekomunikasi untuk Kampanye Pemilu

E-mail Print PDF

Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, ini artinya layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye. Aturan ini diperlukan agar pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Dan BRTI, siap mengawasi pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye pemilu ini dan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu.

Sebagaimana diketahui, Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi untuk kampanye dilatarbelakangi oleh potensi yang sangat tinggi yang dapat digunakan oleh para peserta Pemilu untuk memanfaatkan layanan SMS bagi kegiatan kampanye Pemilu, sehingga Ditjen Postel dan BRTI memandang perlu untuk menyamakan persepsinya dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana tersebut pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Potensi penggunaan layanan SMS ini secara implisit mengacu pada Pasal 89 UU No. 10 Tahun 2008 tersebut yang di antaranya menyebutkan bahwa:

1. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.

Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suaran dan gambar, yang brsifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Karena itu, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dalam kapasitasnya selaku Ketua BRTI pada tanggal 16 Juni 2008 telah mengirimkan suratkepada Ketua KPU mengenai pemanfaatan layanan SMS. Dalam pertemuan antara Dirjen Postel dan anggota BRTI dengan anggota KPU pada prinsipnya dimungkinkan adanya penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye dengan berbagai persyaratan dan aturan tertentu.

Koordinasi Ditjen Postel dan BRTI dengan KPU tersebut menunjukkan, bahwa Ditjen Postel dan BRTI tidak ingin gegabah untuk melarang atau membolehkan penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye Pemilu begitu saja. Potensi jumlah pengguna layanan seluler dan FWA (Fixed Wireless Access) di Indonesia yang kini terus meningkat secara tajamkhususnya sejak adanya kebijakan penurunan tarif telekomunikasi dari para penyelenggara telekomunikasi mulai bulan April 2008 (yang di sisi lain juga masing sering berimplikasi pada kecenderungan terganggunya standar kualitas layanan mengingat semakin tingginya tingkat penggunaan jasa telekomunikasi akibat penurunan tarif tersebut) telah mendorong Ditjen Postel dan BRTI untuk secepat mungkin mengantisipasi hal tersebut dan apalagi mengingat cukup panjangnya waktu pelaksanaan kampanye Pemilu.

Antisipasi tersebut memungkinkan Ditjen Postel dan BRTI untuk “turut mengawal dan mengawasi” dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi, agar penggunaan layanan telekomunikasi untuk kegiatan kampanye Pemilu tersebut tetap sesuai dengan yang diatur pada Pasal 84 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008, yang menyebutkan, bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Sejumlah larangann ini pada dasarnya sejalan dengan sejumlah larangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang tersebut pada Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Pasal ini juga cukup efektif bagi pemerintah untuk mengawasi penyelenggara telekomunikasi dalam penggunaan layanan telekomunikasi dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kewajiban operator maupun penyedia content menjaga kerahasiaan data pengguna sebagaimana diamanatkan UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 42 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya. Terlebih lagi secara terperinci,Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi , khususnya Pasal 5 Ayat (3) menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan. Selanjutnya masih terkait dengan hal yang sama, pada Pasal 5 Ayat (4) menyebutkan, bahwa dikecualikan dari ketentuan ayat (3) penyelenggara jasa telekomunikasi wajib rnenyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan: a. Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait; b. Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; dan c. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan data pelanggan ini harus dilakukan secara hati-hati, karena jika sembarangan, maka akan dianggap berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 14:10 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Regulasi Terkini BRTI Siap Awasi Pemanfaatan Layanan Telekomunikasi untuk Kampanye Pemilu