Sebagai komitmen BRTI terhadap pencanangan tahun 2009 sebagai tahun Kualitas Pelayanan, sesuai dengan amanat PerMenKominfo No. 10, 11, 12, 13, 14 tahun 2008, BRTI menginstruksikan pada semua operator untuk memberikan laporan kualitas pelayanannya. Selama memberikan laporan, para penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan untuk mempublikasikan Kualitas Pelayanan atau QoS dalam situs resmi masing-masing penyelenggara telekomunikasi.
Rekapitulasi QoS Operator Telekomunikasi kuartal I Tahun 2009 dapat dilihat dari file-file berikut ini:
Rekapitulasi Kualitas Layanan Jaringan dan Jasa Fixed Wireless Access (FWA).
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai QoS (kualitas pelayanan) dilatarbelakangi beberapa hal:
- Perubahan paradigma mengenai posisi pemakai dan pelanggan layanan telekomunikasi dari obyek menjadi subyek dan aset operator
- Perlunya peningkatan kualitas layanan dalam penyediaan layanan telekomunikasi
- Perlindungan konsumen
- Memberi benefit bagi stakeholder
Dan itu sesuai dengan amanat regulasi, yang meliputi:
· UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi
· UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
§ Pasal 15 Ayat (1): Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
§ Penjelasan Pasal 15 Ayat (1): Yang dimaksud dengan kualitas pelayanan yang baik antara lain dengan memenuhi standar pelayanan.
· Lisensi Modern
Saat ini, layanan yang sudah memiliki aturan QoS di antaranya:
- QoS Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap
- Lokal
- SLJJ
- SLI
- FWA
- Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler.
Menyusul sedang dipersiapkan QoS mengenai:
- QoS Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Satelit
- Qos Jaringan Tetap Tertutup
- QoS BWA
- QoS Pelayanan Jasa IP
- Standar Kualitas Pelayanan Jasa Akses Internet Dial Up
- Standar Kualitas Pelayanan Jasa Akses Broadband
- Standar Kualitas Pelayanan Jasa Digital Leased Line
- Qos Jasa Call Center
- QoS Jasa Panggil Premium
- Tera Billing
Beberapa isu yang diatur dalam Permen QoS meliputi:
a. Kinerja Penanganan Keluhan Tagihan
b. Kinerja Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pelanggan
c. Kinerja Penanganan Keluhan Umum Pelanggan
d. Kinerja Service Level Call Center Layanan Pelanggan
e. Kinerja Tingkat Laporan Gangguan Pelayanan
f. Endpoint Service Availability Performance
g. Kinerja Layanan Pesan Singkat
h. Kecepatan Jawab Operator Call Center
i. Panggilan Terputus dalam Jaringan
j. Panggilan Terputus antarJaringan
k. IntraNetwork Post dialing Delay
Beberapa aturan penting yang ada dalam Permen QoS:
1. Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaiannya kepada BRTI
2. Laporan yang dimaksud harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan
3. Format laporan harus sesuai dengan format pelaporan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
4. Setiap laporan harus disertai dengan pernyataan yang disertai tanda tangan oleh penanggung jawab layanan di atas materai bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat.
5. BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggaraan jasa
6. Penyelenggara wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus diperbaharui tiap 3 (tiga) bulan
7. BRTI dapat melakukan penilaian untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan dengan tatatcara pelaksanaan yang diatur dalam Perdirjen
8. Setiap penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami pengguna
10. BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.



