Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh pada tanggal 9 Januari 2009 telah menanda-tangani surat No. 08/M.KOMINFO/1/2009 perihal masukan/tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Umum Partai Politik, yang pada intinya meminta kesediaan seluruh Partai Politik untuk dapat menyampaikan masukan/tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi.
Masukan/tanggapan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (u.p. Dirjen Pos dan Telekomunikas) atau melalui email kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ) dan Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel ( This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ) paling lambat 2 minggu sejak diterimanya surat tersebut (karena surat tersebut baru tanggal 13 Januari 2009 ini dikirimkan secara resmi dan serentak, maka diharapkan tanggapan dari Partai Politik diterima paling lambat pada tanggal 27 Januari 2009).
Beberapa hal penting yang diatur di dalam rancangan peraturan ini adalah sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
2. Kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi dan atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.
4. Materi kampanye Peserta Pemilu melalui jasa telekomunikasi meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
5. Waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
7. Selama masa tenang, pelaksana kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
8. Kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu secara:langsung, yaitu kampanye Pemilu yang dilaksanakan sendiri oleh Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu dengan menggunakan layanan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi; dan atau. tidak langsung, yaitu kampanye Pemilu yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu: dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; dan atau dengan melalui kerjasama dengan penyelenggara konten (content provider).
9. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
10. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pesan singkat (short messaging service/sms), jasa pesan multimedia ( multimedia messaging service/mms ), jasa pesan premium, nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ringback tone); jasa nilai tambah teleponi; dan atau jasa multimedia.
11. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperhatikan larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud.
12. Dalam hal penyelenggara jasa telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan atau Pengawas Pemilu Luar Negeri.
13. Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan atau Pengawas Pemilu Luar Negeri kepada BRTI, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, dengan Tim Kampanye Pemilu dan atau dengan penyelenggara konten (content provider).
14. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan atau penyelenggara kontent (content provider).
15. Penyelenggara kontent (content provider)dilarang memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan atau Tim Kampanye Pemilu.
16. Penyelenggara jasa telekomunikasi dan atau penyelenggara konten (content provider) wajib menyediakan fasilitas kepada pelanggan untuk menghentikan penerimaan pesan kampanye Pemilu.
17. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
18. Pengaturan dan penjadualan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
19. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
20. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi.
21. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif terhadap Pelaksana Kampanye Pemilu dan atau Tim Kampanye Pemilu.
22. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
23. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI.
24. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



