Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Menkominfo Keluarkan PM Baru Mengenai Penyelenggaraan Jaringan Teekomunikasi

E-mail Print PDF

Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 Januari lalu telah menandatangi Peraturan Menteri No. 01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Peraturan Menteri ini merupakan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan No. 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana perubahan terakhir adalah PM. No. 30/2008. Dengan PM ini maka KM. 20/2001 berikut seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain mengganti KM. 20/2001 yang telah beberapa kali diubah, sehingga mayoritas isinya adalah berasal dari KM. 20/2001 beserta perubahan-perubahannya, ada beberapa hal baru yang dapat disampaikan dari PM ini terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi:


1. Pasal 4: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi dengan tata cara perizinan dilakukan melaui proses seleksi. Namun, ketentuan proses seleksi tersebut tidak berlaku dan diubah menjadi melalui proses evaluasi bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang akan diselenggarakan jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain:

a. yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya

b. dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan

c. memerlukan kode akses jaringan yang baru.

2. Pasal 6: penyelenggara jaringan wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi

3. Pasal 8: Penyelenggara jaringan telekomunikasi diwajibkan memisahkan komponen-komponen pelayanannya (unbundling) dalam rangka menyediakan pelayanan yang dibutuhkan oleh penyelenggara telekomunikasi. Komponen yang di-unbundlingmeliputi:

a. ringan lokal

b. perangkat antarmuka

c. sentral (pusat penyambungan)

d. sistem pendukung operasi, pelayanan dan pernagkat tambahan

4. Pasal 33: Penyelenggara jaringan tetap tertutup diwajibkan untuk membangun jaringan untuk disewakan

5. Pasal 49: Penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya

6. Pasal 52: Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang melakukan kerja sama jelajah (roaming) nasional wajib:

a. melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang dimilikinya termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban pembangunan sarana dan prasarana serta standar kualitas pelayanan

b. menyampaikan rencana pelaksanaan jelajah (roaming) nasional kepada Direktur Jenderal

c. menyampaikan laporan pelaksanaan jelajah (roaming) nasional setiap tahun kepada Direktur Jenderal yang sekurang-kurangnya mencakup: wilayah jelajah dan jenis layanan

d. Direktur Jenderal akan melakukan evaluasi secara berkala pelaksanaan kerja sama jelajah (roaming)

Dengan keluarnya PM No.1/2010 ini, maka beberapa isu terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi seperti isu roaming nasional, penyelenggara telekomunikasi eksisting yang ingin menyelenggarakan layanan telekomunikasi lainnya serta isu unbundling terjawab sudah, dengan aturan yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelengaraan jaringan telekomunikasi.

 

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 00:49 )  
You are here: Home Kebijakan (UU & PP) Menkominfo Keluarkan PM Baru Mengenai Penyelenggaraan Jaringan Teekomunikasi