Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Peraturan Menteri tentang Interkoneksi

E-mail Print PDF

Akhirnya peraturan tentang INTERKONEKSI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.: 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 telah mulai disosialisasikan.

Dalam rapat yang diadakan di Ditjen Postel kemarin, seluruh operator telekomunikasi yang diundang telah mendapatkan salinan dari Permen tersebut. Peraturan Menteri yang ditandatangani pada tanggal 08 Pebruari 2006 tersebut sekaligus menyatakan bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 46/PR.031/MPPT-98 tentang Tarif Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 46/PR.031/MPPT-98 tentang Tarif Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.506/I/I/MPPT-97 tentang Perubahan Bagi Hasil Pendapatan antara PT Telkom dan PT Ratelindo; serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 2004 tentang Biaya Interkoneksi Penyelenggaraan Telekomunikasi tidak berlaku.

Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar dalam rapat menyatakan bahwa ‘semangat’ dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.: 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 adalah misi bersama menyehatkan industri telekomunikasi yang memiliki potensi pasar yang luar biasa. Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi dari yang sebelumnya bersifat monopoli menjadi mengarah kepada iklim kompetisi yang fair dengan membuka peluang bagi penyelenggara baru untuk menjadi pemain dalam penyelenggaraan bisnis telekomunikasi di Indonesia guna mendorong tumbuhnya industri telekomunikasi.

Dengan adanya iklim kompetisi tersebut, ketersambungan antar pengguna tidak lagi hanya sebatas internal satu jaringan (in-bound) akan tetapi merupakan hubungan pengguna jaringan penyelenggara yang berbeda atau any-to-any. Untuk mendukung penyelenggaraan interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi perlu adanya pengaturan interkoneksi baik dari sisi ekonomis dan teknis. Salah satu hal yang penting dalam pengaturan interkoneksi adalah penetapan biaya interkoneksi yang dapat dijadikan acuan bagi para penyelenggara dalam melakukan interkoneksi yang tentunya harus mendorong terjadinya peningkatan dalam penyediaan interkoneksi dan mendorong tumbuhnya industri. Proses Perhitungan Biaya Interkoneksi berbasis biaya sebagai tindak lanjut implementasi UU 36/1999 telah dimulai tahun 2001.

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 20:14 )  
You are here: Home Kebijakan (UU & PP) Peraturan Menteri tentang Interkoneksi