Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh berdasar Kepmen Kominfo No. 433/KPE/M. Kominfo/2007 tertanggal 8 Oktober 2007 melakukan pergantian Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dari unsur pemerintah.
Adapun penggantian tersebut adalah dari Prof. Dr. Ahmad Ramli yang saat ini menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, kepada Prof Abdullah Alkaff , M. Sc., Ph.D. Saat ini Prof. Alkaff menjabat sebagai staf Khusus Menkominfo.
Dengan demikian terjadi perubahan atas Kepmen Kominfo No. 01/KEP/M.Kominfo/01/2006 tentang Penetapan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) pada BRTI. Dengan Kepmen Kominfo No. 433/2007 ini, selain penggantian Prof. Ramli dan bergabungnya Prof. Alkaff, posisi Anggota KRT lainnya tetap seperti tercantum dalam Kepmen No. 01/2006, yaitu Dr. Ir. Basuki Yusuf Iskandar (Ketua merangkap Anggota-mewakili unsur pemerintah), Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto (Anggota-mewakili unsur masyarakat), Ir. Koesmarihati, IPM (Anggota-mewakili unsur masyarakat), Kamilov Sagala, MH (Anggota-mewakili unsur masyarakat), Hery Nugroho, SE, M.Si (Anggota-mewakili unsur masyarakat) dan Ir. Heru Sutadi, M.Si (Anggota-mewakili unsur masyarakat). Anggota KRT BRTI ini akan bertugas selama tiga tahun sejak dilantik pada 16 Januari 2006.



