Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Keputusan Menkominfo Soal Kode Akses SLJJ

E-mail Print PDF

Menyusuli surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI kepada PT Telkom Nomer:520/BRTI/Telkom/X/2007 tanggal 2 Oktober 2007 perihal Surat Peringatan Terkait Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di lima kota dan kemudian berlanjut dengan surat serupa Nomer:358/BRTI/Telkom/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 perihal Surat Peringatan Kedua Terkait Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di lima kota, maka kemudian searah dengan kondisi untuk menunggu respon dari PT Telkom, Pemerintah terus melakukan pengkajian secara komprehensif, baik dalam lingkup internal Departemen Kominfo dan BRTI maupun dalam lingkup Tim Terpadu (yang keanggotaannya terdiri dari sejumlah pejabat dari Departemen Kominfo, BRTI, Departemen Keuangan, Kantor Menteri Negara BUMN, Mastel, dan Perguruan Tinggi).


Berdasarkan pengkajian komprehensif tersebut, Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 Fundamental Technical Plan National 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Alasan utama perubahan peraturan tersebut adalah dengan memperhatikan amanat Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan untuk keperluan percepatan pembangunan telekomunikasi nasional, khususnya teledensitas, sehingga dipandang perlu untuk mengubah ketentuan penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 Tahun 2001.Implementasi pembukaan kode akses dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, yang didasarkan pada semangat infrastructure sharing, peningkatan efisiensi, peningkatan teledensitas dan peningkatan kualitas layanan serta untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha. Untuk itu keputusan tersebut didasarkan pada empat pertimbangan, yaitu: aspek legal, tehnologi (kesiapan teknis saat ini dan perkembangan tehnologi ke depan), bisnis (kebutuhan investasi dan adanya fairness), dan peningkatan layanan publik (khususnya teledensitas dan pemerataannya). Sebagai konsekuensinya, pembukaan kode akses ini dilakukan per wilayah dan bukannya dalam lingkup nasional, dengan alasan karena teledensitas dan penetrasinya di tiap wilayah sangat variatif.Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka kode akses pada tahap pertama yang beroperasi di Indonesia wajib diberlakukan di wilayah penomoran Balikpapan. Dengan demikian, selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 2008 seorang pelanggan diwilayah penomoran Balkpapan dapat mempunyai pilihan yaitu dengan tetap menggunakan angka “0” yang berlaku saat ini apabila menyerahkan kepada penyelenggara jarlok / FWA nya dalam menyalurkan jasa SLJJnya, atau dengan angka “011” yang berarti menggunakan jasa SLJJ PT Indosat dan “017” berarti menggunakan jasa SLJJ PT TELKOM.Untuk berikutnya di tiap wilayah penomoran akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan pembukaan kode akses di wilayah tersebut berdasarkan kesiapan kompetisi di wilayah penomoran tersebut yang dihitung berdasarkan proporsi jumlah pelanggan antara penyelenggara telekomunikasi pertama dengan yang berikutnya.

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 19:01 )  
You are here: Home Kebijakan (UU & PP) Keputusan Menkominfo Soal Kode Akses SLJJ