Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Februari 2011 telah menetapkan susunan keanggotaan baru Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) pada BRTI yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor : 39/KEP/M.KOMINFO/2/2011. Perubahan susunan KRT ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan BRTI sehubungan dengan restrukturisasi Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Susunan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) yang baru terdiri dari tiga unsur pemerintah dan enam unsur masyarakat sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Syukri Batubara
Anggota :
1. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Muh. Budi Setiawan (Unsur Pemerintah)
2. Adiseno (Unsur Pemerintah)
3. Iwan Krisnadi (Unsur Masyarakat)
4. Heru Sutadi (Unsur Masyarakat)
5. Danrivanto Budhijanto (Unsur Masyarakat)
6. M. Ridwan Effendi (Unsur Masyarakat)
7. Nonot Harsono (Unsur Masyarakat)
8. (Unsur Masyarakat)
Saat ini BRTI dalam proses seleksi perwakilan anggota KRT baru dari unsur masyarakat untuk diangkat pada bulan April 2011 mendatang.
Berikut gambar bagan struktur organisasi baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.




