Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

BRTI berikan ’kartu kuning’ kepada XL

E-mail Print PDF

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat tertanggal 16 Januari 2007, ditandatangani oleh Dirjen Postel selaku Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar, memberikan Peringatan Pertama kepada PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) terhadap layanan produk prabayar JIMAT.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13/PER/M.KOMINFO/03/06 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional maka setiap penyelenggara kode akses ITKP diwajibkan untuk menggunakan kode akses ITKP 5 (lima) digit per 1 Januari 2007 dari yang sebelumnya 3 (tiga) digit.

Sebelumnya BRTI telah melayangkan surat kepada XL perihal pelarangan penggunaan short code ITKP pada tanggal 17 November 2006. Tetapi kemudian BRTI menemukan di lapangan bahwa layanan ITKP XL dengan nama produk JIMAT (Jalur Internasional Hemat) dengan kode akses 18 masih digunakan.

XL pada 16 Januari 2007 menyampaikan surat permintaan maaf kepada BRTI karena serangkaian kegiatan action plan yang XL (sedang) dilakukan sehingga tidak dapat memenuhi batas waktu yang diberikan oleh BRTI yakni 1 Januari 2007. Dalam suratnya XL menyampaikan permohonan tambahan waktu dan XL mengakui bahwa dalam pelaksanaannya perubahan tersebut membutuhkan koordinasi internal XL maupun eksternal baik teknis maupun bisnis.

Saat ini BRTI menunggu Surat Pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani Direksi XL yang menyatakan bahwa layanan JIMAT dan penggunaan ITKP XL telah sesuai (comply) dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.(dp)

 

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Isu Regulasi Terkini BRTI berikan ’kartu kuning’ kepada XL