Menteri Komunikasi dan In¬formatika Muhammad Nuh melantik anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indo¬nesia (KRT-BRTI) periode,2009-2011. Anggota yang dilantik terdiri atas dua pejabat pemerintah dan lima orang terpilih dan unsur masyarakat.
Komite ini diketuai Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar, yang merangkap sebagai anggo ta dari unsur pemerintah. Satu anggota lain dari unsur pemerintah adalah Staf Ahli Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Abdullah Alkaf.
Sedangkan anggota Komite dari unsur masyarakat antara lain Heru Sutadi, Danrivanto Budhiyanto, Iwan Krisnadi, Ridwan Effendi, dan Nonot Harsono. Kelimanya merupakan hasil seleksi terhadap 88 pelamar dari unsur masyarakat yang dimulai sejak Oktober 2008 dan di-umumkan pada 4 Februari lalu.
"Proses seleksi anggota KRT-BRTI ini mengutamakan profesionalisme, obyektivitas, dan transparansi," kata Nuh di Jakarta kemarin. Karena itu, Panitia Seleksi juga melibatkan kantor konsultan psikolog Sarlito Wirawan untuk mengoptimalisasi hasil.
Menurut Nuh, sudah ada tugas berat yang menanti anggota KRT-BRTI baru ini, antara lain melakukan pengawasan kampanye Pemilihan Umum 2009, kelanjutan pelaksanaan standar kualitas pelayanan telekomunikasi, dan kelanjutan pelayanan jasa pesan premium.
BRTI juga harus melanjutkan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Ko munikasi dan Informatika terkait de ngan peraturan dan mekanisme pemberian sanksi dan denda sebagai tindak lanjut disahkannya Peraturan Pemerin tah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak oleh Departemen Komunikasi dan Informatika.
Adapun tugas besar BRTI tahun ini adalah juga menyelesaikan Draft RUU Konvergensi agar dapat dibahas ditingkat antardepartemen dan dapat dapat disampaikan ke DPR untuk dibahas setelah proses pemilihan Presiden selesai.



