Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Isu Regulasi Terkini

Kategori Isu Regulasi Terkini

Publikasi Usulan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Milik Penyelenggara Dominan Tahun 2011

E-mail Print PDF

Siaran Pers No. 44/PIH/KOMINFO/6/2011

Publikasi Usulan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Milik Penyelenggara Dominan Tahun 2011

 

(Jakarta, 17 Juni 2011). Dalam Siaran Pers Nomor 145/PIH/KOMINFO/12/2010 pada tanggal 30 Desember 2011, tentang Penurunan Tarif Interkoneksi Mulai di Awal Tahun Baru 2011 dan Implikasinya pada Perhitungan Tarif Interkoneksi, telah disampaikan biaya interkoneksi hasil perhitungan tahun 2010 yang akan diimplementasikan tahun 2011 ini. Menindaklanjuti hal tersebut, para penyelenggara jaringan telekomunikasi telah mengirimkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Tahun 2011 kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, DPI milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya wajib mendapatkan persetujuan dari BRTI. Penyelenggara dengan kategori dimaksud adalah PT Telkom) dan PT Telkomsel.

 

Dalam menjalankan kebijakan yang baik dan transparan, BRTI melakukan evaluasi terhadap DPI dengan memperhatikan masukan dari publik. Melalui siaran pers ini, disampaikan Usulan DPI PT Telkom dan Usulan DPI PT Telkomsel tahun 2011, untuk mendapat tanggapan dari masyarakat secara tertulis. Tanggapan dapat disampaikan melalui surat kepada Ketua BRTI cc Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau surat elektronik kepada This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it '; document.write( '' ); document.write( addy_text20410 ); document.write( '<\/a>' ); //--> This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it cc: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it '; document.write( '' ); document.write( addy_text40645 ); document.write( '<\/a>' ); //--> This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it . Mengingat DPI penyelenggara jaringan telekomunikasi harus segera ditetapkan, masukan dari masyakarat diharap disampaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal siaran pers ini , yaitu paling lambat tanggal 23 Juni 2011.

-----------

Last Updated on Thu - 08 Sep 11
 

Susunan Baru Keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada BRTI

E-mail Print PDF

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Februari 2011 telah menetapkan susunan keanggotaan baru Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) pada BRTI yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor : 39/KEP/M.KOMINFO/2/2011. Perubahan susunan KRT ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan BRTI sehubungan dengan restrukturisasi Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Susunan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) yang baru terdiri dari tiga unsur pemerintah dan enam unsur masyarakat sebagai berikut :

Ketua merangkap anggota : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Syukri Batubara

Anggota :

1. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Muh. Budi Setiawan (Unsur Pemerintah)

2. Adiseno (Unsur Pemerintah)

3. Iwan Krisnadi (Unsur Masyarakat)

4. Heru Sutadi (Unsur Masyarakat)

5. Danrivanto Budhijanto (Unsur Masyarakat)

6. M. Ridwan Effendi (Unsur Masyarakat)

7. Nonot Harsono (Unsur Masyarakat)

8. (Unsur Masyarakat)

Saat ini BRTI dalam proses seleksi perwakilan anggota KRT baru dari unsur masyarakat untuk diangkat pada bulan April 2011 mendatang.

Berikut gambar bagan struktur organisasi baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

 


Last Updated on Sat - 26 Mar 11
   

Saatnya Modern Licensing di-modernisasi

E-mail Print PDF

Modern Licensing (ML) adalah kebijakan lisensi penyelenggaraan Telekomunikasi yang bertujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah di nusantara.

Dengan aturan ML, proposal izin prinsip penyelenggaraan diwajibkan memuat rencana pembangunan lima tahunan yang harus berupa pembangunan fisik infrastruktur. Dalam penerapannya, dengan azas equal-treatment, pola lisensi ini diberlakukan kepada semua jenis penyelenggaraan tanpa pandang bulu.

Sepintas terkesan benar dan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Namun demikian, dengan telah berkembangnya situasi saat ini, akan lebih baik bila dilakukan simulasi terhadap aturan modern-licensing ini, karena aturan akan berhasil baik hanya bila sejalan atau sinkron dengan sifat alamiah dari jenis usaha yang diselenggarakan. Mari dicermati beberapa simulasi diskripsi berikut:

1. Dalam UU & PP Telekomunikasi ada 3 kelompok penyelenggaraan, yaitu jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus. Penyelenggara Jasa tidak memiliki jaringan, sedangkan penyelenggara jaringan dapat menyelenggarakan jasa. Berarti, yang secara alamiah harus membangun infrastruktur adalah kelompok penyelenggara jaringan, sedangkan penye-lenggara jasa tidak selalu perlu untuk membangun fisik jaringan namun yang diusahakan adalah meningkatkan kapasitas layanan dan jumlah pengguna.

Telekomunikasi khusus, sesuai dengan nomen-klatur-nya, adalah penyelenggaraan telekomu-nikasi tertentu untuk keperluan tertentu dan mungkin pada keadaan tertentu pula. Dari diskripsi ini bisa dengan mudah dipahami bahwa Telsus hanya membangun sekali di awal, selanjutnya belum tentu memerlukan ekspansi jaringan. Dengan fakta ini, bagaimana mungkin diterapkan aturan ML yang mustahil untuk dipenuhi.

2. Jenis penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang tidak bundling dengan jaringan, secara alamiah hanya memerlukan node-node di lokasi-lokasi dimana penggunanya berada dan satu Hub di pusat. Sedangkan jaringan penghubung antar node akan menggunakan jaringan milik penye-lenggara jaringan.

Contoh: penyelenggaraan VPN-corporate yang umumnya dimiliki oleh pemain asing untuk melayani perusahaan multi-nasional. Bisnis ini adalah bisnis layanan yang paling besar keuntungannya karena modal relatif kecil dan pekerjaan utamanya adalah hanya menjaga koneksi antara site di Indonesia dengan kantor regional di Singapore. Sayangnya pemain lokal belum tertarik dan cukup puas dengan hanya merelakan jaringannya disewa.

Dalam DNI, jenis usaha ini dibolehkan memiliki porsi saham asing hingga 95%. Jaringan per-Bank-kan asing, perusahaan tambang asing, dan perkebunan asing adalah pengguna jasa dari jenis penyeleggaraan ini. Dengan ML, penyelenggara jasa VPN asing menjadi sulit bahkan mustahil bisa memenuhi ketentuan regulasi Kominfo. Namun karena revenue yang besar, penyelenggara pasti akan terus berusaha untuk bisa berbisnis VPN di Indonesia. Salah satu rekayasa yang mungkin dilakukan adalah dengan menjadi prime-customer dari salah satu ISP. Karena status prime-customer itu, perusahaan asing tersebut bisa meminta ISP untuk men-setup virtual-channel hingga ke Singapore bahkan kemana saja. Akibatnya, negara rugi karena BHP dan kontribusi USO yang cukup besar akan lepas ke luar negeri.

Secara teknis, ilustrasi tentang konfigurasi VPN ini serupa dengan model bisnis BIS & BES dari Blackberry RIM yang seharusnya membayar BHP & USO karena mendapatkan revenue dari wilayah NKRI.

3. Di lapangan, ada beberapa penyelenggaraan yang sifatnya on-demand (: akan membangun dan memperluas jaringan hanya bila ada permintaan atau menang tender). Contoh: VSAT dan radio-trunking.

Pada model bisnis yang semacam ini tentu saja mustahil untuk bisa menyusun rencana pembangunan lima tahunan. Kalau terpaksa menyusunnya karena merupakan prasyarat mengajukan izin prinsip, maka bisa dipastikan bahwa rencana yang dibuat adalah “tidak sungguhan” sehingga tidak akan bisa terlaksana. Meski secara administratif comply dengan aturan ML, tetapi capaian pelaksanaan pembangunan pasti kurang dari yang di-komitmen-kan. Situasi akan semakin rumit ketika keadaan ini dihadapkan pada peraturan sanksi denda yang menyatakan bahwa setiap capaian yang kurang dari komitmen akan dikenai sanksi denda.

4. NAP(network access provider) adalah gerbang utama koneksi ke internet yang fisiknya hanya berupa satu node besar dalam arsitektur jaringan internet. NAP memiliki posisi fungsi yang serupa dengan gerbang SLI dalam jaringan telepon. Dalam suatu negara jumlah NAP seharusnya sangat terbatas demi keteraturan arsitektur jaringan internet nasional. Apabila aturan ML diterapkan pada izin NAP, maka akan sangat bertentangan dengan fungsi NAP itu sendiri. Nampak seolah pemerintah mendorong agar jumlah NAP menjadi sebanyak mungkin. Atau terkesan bahwa regulator tidak paham teknologi.

5. Dalam era kompetisi bisnis jaringan dan jasa TIK, setiap operator harus bekerja keras untuk bisa tetap hidup. Apalagi bila jumlah pemainnya sangat banyak dengan jumlah pelanggan yang relatif tetap.

ML memaksa operator untuk secara regular membangun (membelanjakan CAPEX), sedangkan dinamika bisnis bisa saja membuat revenue turun ke level yang tidak memungkinkan investasi baru, meski sifatnya sementara. Pada saat kondisi sulit, kolaborasi bisa menjadi jalan keluar yang berarti tidak mungkin memenuhi komitmen ML. Jalan keluar lain adalah infrastructure-sharing yang akan dapat membantu efisiensi CAPEX, meningkatkan utilisasi jaringan/ infrastruktur, dan lebih fokus pada menambah pelanggan baru. Semua berlomba untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Peluang usaha untuk pemain berskala kecil (UKM) akan menjadi lebih terbuka. Pola infrastructure-sharing juga bertentangan dengan aturan ML yang diberlakukan individual untuk setiap penyelenggara.

6. Frekuensi adalah sumber daya TIK terbatas. Karena kelangkaannya, maka pengaturannya dilakukan secara terpusat dan diupayakan se-hemat mungkin. Apabila pembangunan radio-link dimasukkan ke dalam komitmen pembangunan sebagai bagian dari ML, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi. Akan berlomba orang untuk “berkomitmen” menggunakan sebanyak mungkin frekuensi karena yang lazim adalah bahwa setiap penggunaan frekuensi harus mendapat izin dari Menteri yang tidak begitu mudah mendapatkannya.

Dari simulasi diskriptif di atas, terlihat jelas bahwa lisensi modern yang menekankan pada pembangunan infrastruktur tidak mungkin diterapkan pada semua jenis perizinan. Maka harus dilakukan defini ulang dari istilah modern-licensing agar lebih sinkron dengan dinamika industri layanan TIK tanpa harus melupakan tujuan awalnya yaitu percepatan penetrasi layanan TIK ke seluruh wilayah nusantara; atau bahkan perlu disusun rencana strategis baru dalam mencapai tujuan yang sama. Untuk itu mari direnungkan beberapa hal berikut:

1. Diperlukan kajian dan simulasi ulang atas kebijakan ML mengingat bahwa struktur bisnis TIK sudah berkembang sedemikian rupa sehingga aturan ML akan sulit dipenuhi.

2. Bagaimana sinkronisasi antara tujuan ML dengan program USO? Operator memberikan kontribusi USO untuk membangun infrastruktur di daerah non-komersial, namun operator juga diwajibkan ekspansi jaringan ke wilayah mana saja terserah.

3. Kewajiban ML bertentangan dengan sifat bisnis yang kompetitif liberal. Di satu sisi ada kewajiban investasi yang bisa mendorong tarif naik, namun di sisi lain operator harus kompetitif yang mengharuskan tarif turun.

4. Yang perlu segera dilakukan adalah membuat analisis tentang berapa jumlah operator yang ideal agar iklim usaha tetap sehat dengan tingkat kompetisi yang menguntungkan masyarakat pengguna. Apabila setelah jumlah itu terpenuhi masih ada yang mengajukan izin, maka diarahkan untuk penyertaan modal baik melalui pasar saham atau pun negosiasi individual.

Masih banyak pekerjaan menata bisnis TIK ini, terutama karena saat ini adalah masa transisi menuju konvergensi layanan. Konvergensi layanan ini menuntut adanya konvergensi jaringan dan konvergensi perangkat pengguna. Perangkat jaringan dan perangkat pengguna yang harus multi fungsi mengharuskan konvergensi platform yang berasal dari beragam vendor, beragam standard, dan beragam fitur. Namun masalah yang lebih besar daripada masalah teknis itu adalah konvergensi pola pikir dari semua operator, konvergensi operator dan regulator, konvergensi eksekutif dan legislatif, tentang bagaimana membangun bangsa melalui teknologi TIK yang telah diyakini sebagai pilar utama ekonomi dunia.

 

Last Updated on Tue - 11 Jan 11
   
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  Next 
  •  End 
  • »
You are here: Home Isu Regulasi Terkini