Menindaklanjuti penetapan Peraturan Menteri No. 3/Per/M.Kominfo/1/2007 tentang Sewa Jaringan, BRTI telah merumuskan Rancangan Peraturan Dirjen Postel tentang Tata Cara Evaluasi Usulan Jenis Sewa Jaringan, Besaran Tarif Sewa Jaringan dan Data Perhitungan serta Rancangan Keputusan Dirjen tentang Penetapan Penyelenggara Dominan Layanan Sewa Jaringan.
BRTI menunggu tanggapan/masukan dari publik atas Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Evaluasi dan Rancangan tentang Penetapan Penyelenggara Dominan tersebut.



